DONGGALA, CS – Sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden (Kepres) nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Pemerintah Daerah diminta untuk menyusun rencana dalam upaya penanganan Covid-19.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Dongggala melalui Wakil Bupati, Moh. Yasin menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Donggala juga telah melakukan sejumlah langkah untuk melakukan penanganan Covid 19. Dimulai dengan penerbitan dan pemberlakuan beberapa regulasi terkait penanganan Covid 19. Dilanjutkan dengan pelaksanaan pelatihan tenaga kesehatan dalam penanganan pasien Covid-19.
“Memastikan terpenuhinya kebutuhan APD untuk para Nakes. Memenuhu kebutuhan rumah sakit isolasi untuk pasien Covid-19, yaitu Rumah Sakit Pratama Tambu, ” ucapnya, akhir Jumat 16 Juli 2021 lalu.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Donggala menyiapkan dan menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabelota sebagai rumah sakit rujukan pasien Covid 19.
“Pemkab juga menyediakan alokasi dana belanja tak terduga, melalui bidang kesehatan untuk penanganan Covid 19. Serta menjamin ketersediaan sarana kesehatan lainnya, ” Ungkap Yasin.
Agar Pemerintah lebih siap mengantisipasi lonjakan Kasus Covid 19 yang sewaktu-waktu bisa terjadi, juga telah dibentuk tim penanggulangan Covid di rumah sakit dan dari Dinas Kesehatan Donggala.
“Saat ini Pemkab juga gencar melakukan vaksinasi, kepada masyarakat dan Aparat Sipil Negara, bekerjasama dengan Polri dan sejumlah pihak terkait, ” jelasnya.
Tidak hanya itu, untuk menekan penyebaran Covid 19, Pemerintah juga secara masif telah melakukan sosialisasi dan operasi yustisi, serta pengetatan penerapan protokol kesehatan terhadap masyarakat yaitu menggunakan Masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. (ADK)