Beri Keterangan Soal TTG di Pansus Angket DPRD Donggala, Ini Pengakuan Mencengangkan dari Kades

Para kades diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan pada panitia angket, Kamis 29 Juli 2021. (FOTO : IST)

DONGGALA, CS – Empat kepala desa di Donggala mengakui, bahwa salah satu dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dirubah di Kantor Inspektorat Donggala.

Keempatnya kades tersebut adalah Kades Toaya, Kecamatan Sindue. Kades Sibayu, Kecamatan Balesang . Kades Tanah Mea, Kecamatan Banawa Selatan, dan Kades Kampung Baru, Kecamatan Balesang.

“Saya ingat disuruh tunggu di ruang kepala Inspektorat DB Lubis. DB Lubis suruh saya tanda tangan perjanjian kerja sama alat Teknologi Tepat Guna,” ungkap Kades Toaya, Ompo Wijaya.

Pengakuan itu terucap saat memberikan keterangan pada Panitia khusus (Pansus) hak angket DPRD Donggala, Kamis 29 Juli 2021.

Rapat Pansus itu mengagendakan, mengambil keterangan 10 kepala desa, terkait Program Teknologi Tepat Guna (TTG) di Donggala.

Baca Juga :  Maling Spesialis Barang Elektronik Ditangkap di Operasi Pekat Polres Morowali

Dijelaskannya, program TTG tidak dianggarkan, tetapi kemudian pihaknya terpaksa menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak CV Mardiana.

Mantan anggota legislative Donggala itu mengaku, dirinya adalah kepala desa baru yang tidak mengetahui tentang kebijakan TTG. Kedatangannya di Kantor Inspektorat bertemu DB Lubis itu untuk asitensi APBDes.

“Saya awalnya mau asistensi APBDes saja, tapi kepala Inspektorat DB lubis mengatakan untuk pengembangan desa diperluakan program TTG, dan kami dipaksa anggarkan TTG. Padahal desa kami tidak anggarkan TTG, karena kami anggap mubazir, karena sebelumnya sudah ada bantuan dari NGO (Non-Governmental Organization),” terangnya.

Baca Juga :  Serap Aspirasi di Palu Timur, Politisi Hanura ini Ditanya Soal KUBe

Ompo mengakui, dirinya dipaksan untuk membayar alat TTG dengan harga Rp 50 juta, dan website sebesar Rp 49 juta termaksud pajak tahun 2021.

Sementara itu Kades Sibayu, Hajrin mengaku terpaksa mengorbankan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk program TTG.

Dihadapan Pansus, ia mengaku pada saat itu di bawah tekanan salah seorang pegawai kecamatan. Bila tidak tanda tangan PKS dengan CV Mardiana,  tidak akan dicairkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

“Pasti bapak kades akan diproses hukum,” ujar Hajrin mengutip kata tekanan pegawai kecamatan tersebut.

Sementara itu, Kades Tanah Mea, Basrudin secara terang-terangan mengatakan bahwa Bupati Donggala, Kasman Lassa kerap menyampaikan bahwa  TTG itu penting sebagi tindak lanjut dari pelatihan di  Masamba, Sulawesi Barat.

Baca Juga :  Surat Pernyataan Dukung Balon Bupati Donggala Viral, Ini Tanggapan Ombudsman

Basrudin mengaku, tidak mau menandatangi PKS pengadaan TTG TTG, tapi karena ada tekanan oknum dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Donggala, kepala Isnpektorat Donggala, DB Lubis, dan staf keungan Rani pembuat SP2D Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dengan ancaman tidak akan mencairkan DD jika tidak masukan program TTG.

“Pokoknya kami diancam pak dewan. Jangan sampai saya menjadi tumbal, APBDes kami dirubah di kantor Inspektorat agar memasukan program TTG. Tolong lindungi kami, pak dewan,” pintanya. (ADK)

Pos terkait