Fantastis, Rp56 Milar lebih Dana BLU Untad Diduga Diselewengkan

Ilustrasi Mahasiswa Untad (FOTO : IST)

SULTENG, CS – Kelompok Peduli Kampus (KPK) Universitas Tadulako (Untad) menengarai adanya dugaan kerugian negara dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLU) di kampus tersebut.

Sumber data estimasi kerugian negara itu berasal dari laporan Dewan Pengawas (Dewas) Untad, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) Untad Tahun 2018, 2019 dan 2020, serta pihak terkait lainnya.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana yang tertuang dalam lampiran surat KPK Untad, terdapat penggunaan dana BLU yang dianggap bertentangan dengan aturan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Dari data yang tercatat, terdapat penggunaan dana yang bertentangan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Untad senilai Rp10.284.835.000, Perjalanan Dinas Keluar Negeri Tahun 2019 sebesar Rp3.288.213.000, Pembangunan Sarana Pendukung Auditorium Rp14.008.300.000. Pengelolaan IT Rp13.500.000.000 dan Transfer dari Yayasan Potma Untad ke Rekening BLU senilai Rp15.000.000.000, sehingga total mencapai Rp56.081.348.000.

Rincian-rincian penggunaan dana BLU ini menjadi bagian dari lampiran laporan KPK Untad saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan BLU bersama pihak DPRD Sulteng, Kamis kemarin.

Ketua KPK Untad, Prof Djayani Nurdin mengatakan, pihaknya sengaja mengadukan persoalan tersebut ke pihak DPRD Sulteng karena dana yang dikelola melalui BLU itu dipungut dari kantong rakyat Sulawesi Tengah dalam bentuk biaya pendidikan.

“Nah DPRD itu kan perwakilan mereka. Sejak 2012 diperkirakan dana BLU itu mendekati Rp1 trilliun bahkan lebih,” ungkapnya.

Djayani menambahkan, saluran demokrasi di kampus tersebut juga terkesan tersumbat oleh oligarki, karena itu persoalan prinsip di bidang akademik malah di-peti es-kan.

“Sebagai rakyat Sulawesi Tengah, kami memohon kepada DPRD dengan hak yang dimilikinya untuk bertanya pada pimpinan dan otoritas keuangan Untad untuk menjelaskan mengapa ada ketimpangan dalam pengelolaan dana BLU,” tekannya.

Ia menjelaskan bahwa kompetensi untuk bertanya didasarkan pada peraturan pengelolaan dana BLU tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 yang diubah  dengan PP Nomor: 74 Tahun 2012 pasal 9 yang menyiratkan bahwa BLU dapat memungut dana dari masyarakat sebagai imbalan jasa yang diberikan pada mereka.

Dalam konten pasal ini, lanjut Djayani, maka bisa dipertanyakan pertanggungjawaban moral seperti apa jika uang rakyat yang dipungut miliaran itu untuk membiayai pelesiran pejabat Untad ke luar negeri, bikin taman dan lapangan parkir.

“Apakah ini bentuk jasa yang diberikan kepada rakyat Sulawesi Tengah karena anak-anak mereka dititip di Untad untuk otaknya diisi ilmu,” katanya dengan nada tinggi.

Untuk itu, pihaknya menuntut kepada DPRD agar berkenan mendesak dan meminta kepada Rektor Untad dan pemangku kebijakan lainnya yang ada pada perguruan tinggi itu untuk segera menjelaskan secara terinci dan terbuka atas pemanfaatan dan penggunaan dana masyarakat, khususnya penggunaan dana-dana yang berasal dari rekening BLU.

Tak hanya itu, KPK juga mendesak DPRD agar mendorong dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses penegakan terhadap setiap kesalahan yang berakibat terjadinya penyalahgunaan dana BLU dan dana-dana lainnya yang dikelola oleh pihak Rektorat Untad.

Menyikapi aduan tersebut, pimpinan DPRD menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai peraturan dan mekanisme yang lazim diberlakukan dalam pengambilan keputusan dewan. **

Pos terkait