Ini Syarat Agar Pemkot Palu Longgarkan Kegiatan Pedagang di Hutan Kota

PALU,CS – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyatakan pemerintah bisa saja memberikan kelonggaran bagi padagang di Hutan Kota Palu untuk kembali membuka usahanya sepanjang menerapkan secara ketat Protokol Kesehatan (Prokes) saat melayani pembeli.

Hal ini ia kemukakan didepan sejumlah pedagang dari hutan kota Kaombona dan Lapangan Vatulemo Palu, Kamis 5 Agustus 2021.

Kedatangan para pedagang tersebut untuk memprotes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Palu.

Pasalnya sejak diterapkan, para pedagang mengeluhkan saat ini sama sekali kehilangan sumber pendapatan sejak PPKM diterapkan seminggu terakhir.

Para pedagang pun langsung meminta kebijakan wali kota memberi kelonggaran untuk kembali menggelar dagangannya.

Menanggapi keluhan, Wali Kota Hadianto Rasyid menegaskan, kebijakan PPKM sebenarnya adalah instruksi pemerintah pusat. Wali kota juga mengaku sebenarnya tidak ingin melakukan hal tersebut.

Baca Juga :  Hadianto Target 2024 Semua kelurahan di Palu Menjadi ‘Cantik’

Demikian halnya terkait penerapan sanksi yang telah pernah dilakukan kepada pelaku UMKM yang terbukti melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

“Lillahi ta’ala kebijakan sanksi itu sebenarnya hanya sekedar untuk mendisiplinkan masyarakat,”,katanya.

Terkait permintaan pedagang untuk diberi kelonggaran, Hadianto mengatakan, hal itu bisa saja dilakukan pemerintah. Dengan catatan para pedagang disiplin menerapkan Prokes saat menggelar dagangannya.

Prokes dimaksud adalah membatasi jumlah pengunjung sebesar 30persen dari kapasitas lapak. Mengatur pembeli untuk menjaga jarak, mencuci tangan dan mengenakan masker.

Jika pedagang bisa berkomitmen melaksanakan hal itu, maka kelonggaran bisa diberikan mulai tanggal 10 Agustus 2021. Kelonggaran belum dapat dilakukan saat ini karena edaran pengetatan PPKM sudah terlanjur diterbitkan hingga tanggal 9 Agustus 2021.

Sebaliknya jika pedagang tidak bisa berkomitmen terhadap hal itu, maka dengan sangat terpaksa tegas Hadianto, pemerintah akan menutup kembali kegiatan pedagang untuk membuka usahanya.

Baca Juga :  Wim Al-Amri Bagi Takjil Gratis ke Warga

“Jika mau tertib dengan itu, saya bisa saja melonggarkan untuk bisa kembali berjualan mulai tanggal 10 Agustus 2021,”jelas wali kota.

Wali kota menyebut, secara pribadi ia sangat prihatin dengan pembatasan itu. Namun disisi lain, pemeritah daerah harus tetap berusaha keras untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Disisi lain pula, jika pemerintah daerah tidak melaksanakan PPKM, maka akan ada sanski yang diberikan kepada kepala daerah oleh pemerintah pusat.

Makanya lanjut wali kota, saat ini pemerintah dan masyarakat harus bersinergi agar Kota Palu bisa segera keluar dari zona PPKM level 4 dengan cara mematuhi seluruh aturan Prokes.

“Sekarang waktunya kita saling menggugah, mau sampai kapan kita menerapkan pengetatan ini. Yang penting kumiu atur pembelinya kumiu, InsyaAllah saya beri kelonggaran untuk berjualan,”harapnya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Palu Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Kerja Bagi PNS

Sebab katanya, dikawatirkan jika masyarakat tidak ikut berpartisipasi menerapkan Prokes secara ketat, bukan tidak mungkin Kota Palu naik level ke PPKM darurat hingga melakukan lockdown wilayah.

“Kalau ini terjadi, maka lebih parah dari PPKM. Ditutup semua kegiatan masyarakat dan kita semua akan merasakan dampaknya,”tandas wali kota.

Menanggapi arahan wali kota, para  pedagang mengaku melaksanakan hal itu. Pedagang juga berkomitmen akan meneruskan arahan pak wali kota kepada seluruh pedagang di hutan kota yang berjumlah 120 pedagang.

“Nanti saya yang bajalan pak kasi tau sama yang lain,”cetus Fahri, seorang pedagang yang hadir.

Kedatangan para pedagang ini dipimpin Bhabinkamtibmas setempat, Muhammad yang juga menjadi Ketua RT di kompleks hutan kota. (TIM)

Pos terkait