TOLITOLI,CS – Satreskrim Polres Tolitoli akhirnya berhasil menangkap Febri alias Ferry (35), seorang pelaku bandar kupon putih di Kompleks Wihara Putih, Jalan Abdul Muis, Sabtu sore 7 Agustus 2021.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Rijal SH didampingi Kanit Pidum, Ipda Soenatun SH beserta anggota.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Iptu Rijal menjelaskan, penangkapan bandar kupon putih diawali dengan penangkapan seorang pengecer bernama Utu.
“Hampir dua pekan lamanya dilakukan pengintaian. Kami mengikuti seseorang lelaki, belakangan diketahui namanya UTU hingga di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Baru,”jelas Iptu Rijal kepada Channelsulawesi.id, Sabtu malam 7 Agustus 2021.
Berdasarkan hasil introgasi kepada Utu, polisi kemudian mendapat informasi bahwa sebelum diserahkan kepada bandar, uang hasil penjualan kupon putih terlebih dulu diserahkan kepada Herlina.
“Mengetahui informasi tersebut kami langsung menuju ke warung milik Herlina. Dari keterangan Herlina ini diketahui jika dirinya menyetorkan uang pemasangangan kupon putih tersebut kepada Febri alias Feri,”papar Iptu Rijal.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Tolitoli Ipda Soenatun SH membenarkan bahwa tersangka Febri alias Ferri mengakui telah menerima uang pemasangan kupon putih tersebut.
“Tidak menunggu lama akhirnya kami amankan ke Mapolres Tolitoli,”ujarnya.
Ipda soenatun SH menambahkan jika dalam penangkapan tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp600ribu.
Buku tulis yang berisi catatan rekapan angka-angka pemasangan shio, pulpen, kertas catatan rekapan angka-angka pemasangan kupon putih.
Terkait penangkapan ini, Kapolres Tolitoli AKBP BUDI BATARA SH Sik mengatakan, selaku pimpinan ia memang sudah memerintahkan jajaran Reskrim untuk menangani bandar kupon putih di wilayah Tolitoli.
“Sejak sebulan lalu saya perintahkan agar para bandar judi online di wilayah hukum Polres Tolitoli untuk ditangani,”katanya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku bandar kupon putih lainnya yang masih menjalankan kegiatannya ditengah kesulitan ekonomi karen pandemi Covid 19.
“Tapi tidak alasan, bandar judi kupon putih ini harus dihentikan,”tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, pelaku judi kupon putih terancam 10 tahun penjara untuk judi online.
“Kalau pelakunya sampai 7 orang bisa jadi ancaman ekonomi masyarakat,”pungkasnya.(Armen djaru)