PALU,CS – Pemkot Palu memberi kelonggaran bagi pelaku usaha kecil berbasis kawasan untuk tetap buka dengan ketentuan dan syarat dalam masa perpanjangan PPKM level 4 kali ini.
Pelaku usaha kecil perkawasan dimaksud antara lain, kafe, warkop,kedai yang berada di kawasan hutan kota, lapangan vatulemo,taman GOR, masjid agung, patung kuda, rajamoili dan citra land. Pelaku usaha ini dapat beroperasi dengan ketentuan buka dari pukul 18.00 wita s/d 22.00WITA.
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menjelaskan, dalam PPKM level 4 seluruh jenis usaha seharusnya tutup. Namun katanya Pemkot mempertimbangkan untuk memberi kelonggaran dengan catatan pelaku usaha harus mematuhi segala bentuk Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.
“Seharusnya ini tidak boleh, akan tetapi mengingat kondisi yang ada, maka kita akan tetap perketat dengan syarat memberi penguatan terhadap penerapan Prokes,”kata Hadianto, Selasa 10 Agustus 2021.
Ketentuan pelonggaran ini menurutnya sudah diinformasikan kepada seluruh pelaku usaha.
“Utamanya kepada pelaku usaha kawasan. Alhamdulillah umumnya mereka siap melaksanakan dan mengikuti ketentuan,”jelasnya.
Ketentuan pelonggaran pelaku usaha ini dituangkan lebih rinci dalam Surat edaran Wali Kota Palu nomor 443/1785/Hukum/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)level 4 di Kota Palu.
Dalam edaran ini disebut, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan Prokes ketat. Memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer.
Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 50persen.
Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dari pukul pagi s/d pukul 21.00WITA dengan Prokes ketat. Memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah.
Rumah makan dan kafe dengan skala kecil vang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/ (dine in) dengan kapasitas 30persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan Prokes ketat.
Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine in).
Jika melanggar Prokes akan disegel selama 7 (tujuh) hari, dan apabila setelah dibuka kembali, masih ditemukan melakukan pelanggaran protokol kesehatan maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.
Berikutnya kafe/warkop/kedai yang berada di kawasan hutan kota, lapangan vatulemo,taman GOR, masjid agung, patung kuda, rajamoili dan citra land dapat beroperasi dengan ketentuan buka dari pukul 18.00 wita s/d 22.00WITA.
Wajib menerapkan Prokes ketat dengan mengatur jarak, memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan (hand sanitaizer).
Dapat melayani makan ditempat dengan jumlah pengunjung maksimal 30persen dari kapasitas tampung tempat usahanya.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 31 tahun 2021 tentang PPKM level 4 wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Muda Tenggara dan Papua, perpanjangan PPKM level 4 direncanakan sampai dengan 23 Agustus 2021.(TIM)