PALU, CS – Anggota DPRD Palu, Joppy A Kekung menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memberi relaksasi kepada wajib pajak yang menunggak pajak daerah.
Pasalnya utang pajak daerah Kota Palu dari tahun ke tahun terus menjadi catatan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) neraca Kota Palu. Dalam LKPD tahun 2020 jumlahnya bahkan sudah menembus angka Rp76 Miliar.
Karena itu politisi PDIP Ini menyarankan Pemkot melalui dinas terkait memikirkan langkah untuk membuat kebijakan tersebut.
“Utang pajak daerah ini menjadi catatan dari tahun ke tahun perlu ada terobosan agar utang tersebut bisa dikonversi menjadi pemasukan,”kata Joppy, Selasa 10 Agustus 2021.
Anggota Banggar DPRD Palu ini menjelaskan relaksasi bisa dilakukan dengan membagi penunggak pajak berdasarkan lamanya tunggakan.
Bagi penunggak 10 tahun keatas bisa diberikan 100persen pemutihan bunga pajak. Sehingga mereka hanya membayar pokok utangnya saja.
Sementara penunggak pajak dengan 5 tahun kebawah, pemutihan bunga pajak bisa diberikan sebesar 50persen ditambah pokok pajak.
“Agar mereka ada keinginan melunasi utangnya,”ujar Joppy.
Kebijakan relaksasi ini menurutnya belum pernah dilakukan Pemkot Palu sepanjang utang pajak daerah tersebut terus masuk menjadi catatan dalam neraca rancangan APBD.
“Mungkin dengan kepala OPD yabg baru dan jajarannya yang baru bisa melakukan ini. Atau mereka juga punya kiat lain agar utang itu menjadi pemasukan cash bagi kas daerah,”jelasnya.
Kebijakan tentang relaksasi ini juga harus mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Palu.
“Butuh kebijakan wali kota agar membuat regulasi dalam rangka relaksasi tersebut,”saran
Joppy menambahkan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah menginventarisasi seluruh penunggak pajak.
“Saya rasa hal ini tidak sulit karena mereka bisa terdeteksi melalui data yang ada. Mereka juga bisa dilacak ketika melakukan pembayaran pajak,”jelasnya lagi.
Joppy menyebut, persentase utang pajak daerah tersebut paling besar berasal dari tunggakan pajak bumi dan bangunan.(TIM)