Tega, Bukan Jenazah COVID-19 Lurah Besusu Barat Tolak Jenazah Warganya

lustrasi tenaga kesehatan (nakes),.(SHUTTERSTOCK/ELDAR NURKOV)

PALU, CS – Lurah Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, tega menolak jenazah warganya untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayahnya. Padahal jenazah tersebut bukan jenazah Covid-19.

“Almarhum adalah  Udin Latincang, warga Jalan Suharso Nomor 30, Kelurahan Besusu Barat. Kami membawa ke Rumah Sakit karena penyakit Wasir atau buang air besar berdarah,” ucap Ipar Almarhum, Erwin Lakaseng, di Kantor DPRD Kota Palu, Senin 16 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya

Mewakili keluarga, Erwin sangat menyayangkan sikap lurah tersebut. Kata dia, almarhum adalah bukan jenazah Covid-19. Sebab, dua hari sempat menjalani perawatan di tenda darurat UGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata.

Baca Juga :  Untuk Prokes, Pelantikan Wali Kota Hanya Dihadiri 25 Orang

Dia menuturkan, almarhum sempat dua hari dirawat di RS kemudian meninggal. Pihak keluarga menghubungi dokter yang bertugas, meminta hasil tes swab untuk memastikan almarhum meninggal karena Covid atau tidak. Pihak rumah sakit tidak menunjukan itu.  Lalu keluarga jenazah meminta almarhum dimakamkan secara wajar, tidak melalui protokol Covid. Kemudian dokter menyampaikan boleh tetapi harus ada surat keterangan dari lurah yang bersedia dimakamkan di kelurahannya.

“Ditemuilah pihak lurah, kemudian pihak lurah menyatakan tidak berani atau tidak memberikan izin untuk dimakamakan di pemakaman umum yang ada di kelurahannya.  Dengan alasan bahwa masyarakat menolak, padahal belum ada komunikasi dengan masyarakat.  Karena dibuktikan hari itu kita berkumpul keluarga di Besusu, karena yang meninggal keluarga asli besusu marah semua. Ada apa ini?,” tanya warga.

Baca Juga :  Tega, 5 Bulan Honor Petugas Covid di RS Anutapura Palu ‘Gelap’

Setelah itu, keluarga almarhum didatangi ketua RT setempat dan menyatakan mengizinkan almarhum untuk dimakamkan di wilayah itu. Namun, lurah yang dicoba dihubungi via telepon hanya mengabaikan panggilan tersebut.

“Akhirnya karena istrinya orang Parimo, saya berkesimpulan menelpon Kepala Desa Donggulu Selatan, Kecamatan Kasimbar, untuk mengeluarkan surat pernyataan bahwa jenazah bisa dimakamkan di Desa Donggulu itu. Ditandatangani oleh BPD dan Alhamdulillah RS mengeluarkan jenazah itu, dan almarhum kita bawa ke Donggulu selatan,” terangnya.

Atas peristiwa itu, keluarga almarhum merasa dizolimu dan meminta lurah Besusu bertanggungjawab, bila perlu dicopot dari jabatannya.

Baca Juga :  IMEPI Minta Pemkot Palu Fasilitasi Transportasi Peserta Kongres XII

“Kenapa ini kami lakukan, agar jangan terjadi kasus yang sama dengan masyarakat lainnya.  Ataukah karena kami masyarakat biasa sehingga aturan itu diberlakukan kepada kami?. Padahal dihari yang tidak jauh ada salah satu warga yang isolasi mandiri dan meninggal, tapi dimakamkan secara normal tanpa prokes Covid,” tandasnya.

Atas hal tersebut, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Palu, Muslimun mengaku, akan mengundang Lurah Besusu untuk dimintai klarifikasi tentang hal itu.

“InsyaAllah kami akan hearing lurah ini, hal seperti ini tidak bisa dibiarkan terjadi lagi, karena bisa-bisa memicu gejolak di tengah masyarakat,” tegasnya. **

Pos terkait