ASN dan Pensiunan Pemkot Palu di Daftarkan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

PALU,CS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menjalin kerjasama terkait perlindungan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.

Kerjasama ini rencananya akan diikat dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU).

Asisten III Pemkot Palu, Imran Lataha menjelaskan, kerjasama BPJS ketenagakerjaan sebelumnya telah dilakukan terhadap seluruh pegawai honorer lingkup Pemkot Palu.

“Kali ini terhadap seluruh ASN, baik yang sudah purna maupun yang aktif,”ungkap Imran, Kamis 19 Agustus 2021 di kantor wali kota.

Kerjasama perlindungan kerja bagi ASN menurutnya dibolehkan melalui wadah organisasi Korps Pegawai Negeri (Korpri).

Baca Juga :  Serahkan BST Secara Simbolis untuk 6.993 KK, Hadianto : Jangan ada Pemotongan Sepeserpun

“Ternyata lembaga Korpri bisa mewadahi ASN untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,”jelasnya.

Dia menjelaskan, seluruh anggota Korpri nantinya akan didaftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan agar nantinya bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Iuran bulanan kepesertaan BPJS nantinya akan ditarik dari masing-masing anggota Korpri. Iuran ini memang telah menjadi program dalam lembaga Korpri.

“Kita berikan hak yang sama selaku anggota Korpri. Dengan catatan masuk sebagai kepesertaan kita dengan membayar iuran untuk selanjutnya kita bayarkan iuran penjaminan BPJS,”terangnya.

Ia berharap, seluruh pegawai baik yang aktif maupun pensiunan bisa ikut dalam program kerjasama penjaminan ini. Karena penjaminan kerja dalam program ini cukup baik dengan nilai klaim yang cukup besar ketimbang bantuan yang berasal dari organisasi.

Baca Juga :  Yayasan Islamic Relief Bantu Susun Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Kota Palu

“Kami melihat, uang duka yang biasa kita berikan itu nilainya kecil hanya Rp1juta dari iuran anggota Korpri yang kita kelola,”paparnya.

Sedangkan jika anggota Korpri yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, nilai pertanggungan klaim perlindungan kecelakaan kerja.  dan kematian bisa sampai Rp42juta.

Imran menambahkan, jumlah anggota Korpri Kota Palu sejauh ini diestimasi sebanyak kurang lebih 5 ribu orang baik ASN aktif maupun pensiunan.

Pemkot sambungnya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Palu tengah melakukan inventarisasi jumlah pegawai aktif dan pensiunan untuk kepentingan tersebut.

Baca Juga :  Menanti Vaksin, Harus Tetap Disiplin 3 M

“Kami rencanakan pula penandatanganan MoU ini dilalukan langsung wali kota pada Rabu pekan depan,”pungkasnya (TIM).

Pos terkait