PALU, CS – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Palu menangkap dua pelaku pencurian motor (Curanmor), di Kota Palu, Sabtu (21/08) pukul 22.00 Wita.
Pelaku yang berhasil diamankan itu berinisilai G alias Ojo Vuri (47), pria pengangguran beralamat di Jalan Ogotion, Kelurahan Nunu, ditangkap di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Tatanga.
Kemudian RPL alias Omi (27) pekerja swasta, beralamat di Jalan Tanjung Angin, Palu Selatan. Ditangkap di Jalan Tanjung Tururuka, Kecamatan Palu Selatan.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno, S.I.K.,M.I.K mengatakan, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP.B /766/ VIII / 2021 /SPKT/Polres Palu/ Polda Sulteng, tanggal 21 Agustus 2021, oleh korban Madina Yanti.
Menerima laporan itu, Polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Di TKP Polisi mendapat informasi, bahwa pelaku G alias Ojo Vuri merupakan residivis kasus curanmor sebanyak tiga kali, di jalan Cempedak. Ojo juga baru tiga bulan keluar dari Lapas sudah melakukan aksinya kembali di Wilayah Palu Barat.
“Yang mana pelaku tersebut sempat menawarkan motor curian kepada calon pembeli, melalui media sosial,” kata AKBP Bayu.
Mendapatkan informasi itu, Polisi kemudian melakukan pengembangan. Sehingga pada hari Sabtu 21 Agustus 2021 Pukul 21.00 Wita, pelaku datang membawa sepeda motor curiannya untuk diperlihatkan kepada calon pembeli.
Saat itu juga Polisi berhasil menangkap pelaku, dan mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat Street warna hitam.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi curanmor tersebut bersama satu rekannya.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan mengenai keberadaan RPL alias Omi yang merupakan teman dari lk. Ojo Vuri ” ucap Kapolres.
Setelah itu, Polisi mendapatkan informasi bahwa, satu pelaku itu berada di rumah temannya di Jalan Tanjung Tururuka, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Polisi langsung bergerak ke tempat dimaksud, dan berhasil mengamankan pelaku RPL alias Omi.
Kemudian langsung digelandang ke Mako Polres Palu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pengakuan dari pelaku Omi, pernah melakukan aksinya lebih dari satu kali dan juga pelaku mengaku pernah mencuri sepeda motor milik Bhabinkamtibmas.
“Pelaku Ojo melakukan pencurian sebanyak tiga kali di Jalan Cempedak. Dengan barang bukti motor Beat Street hitam, Mio Sporty biru, dan Mio M3,” tandas AKBP Bayu Indra Wiguno. **