PALU, CS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengharuskan warga yang berada di Wilayah Lock Mikro Efektif (LME) untuk menjalani rapid test.
“Harus emua warga di wilayah pemberlakuan LME untuk Zona Hijau harus dites Covid-19. Selesai rapid satu rumah baru bisa keluar. Kalau tidak dilakukan rapid satu rumah, dikhawatirkan di rumah ada lima orang dan belum semua dirapid, bisa jadi ada bibit-bibitnya,” tegasnya Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, saat memimpin Rapat koordinasi (Rakor) bersama sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang membahas penerapan LME untuk Zona hijau, di Kelurahan Biro Buli Selatan dan Birobuli Utara, di KantoR Wali Kota Palu, Senin 23 Agustus 2021.
Walikota menyampaikan, berdasarkan sampel pemberlakuan LME di Kawasan Perumahan Dosen pekan lalu. Pihaknya mendapatkan banyak catatan-catatan, guna melakukan perbaikan agar LME untuk Zona Hijau kedepan bisa berjalan dengan baik.
Menurutnya, LME untuk Zona Hijau ini pada intinya Pemkot ingin secepatnya melakukan testing dan tracing, yang tujuannya untuk mempercepat identifikasi penyebaran Covid-19 di Wilayah Birobuli Selatan dan Birobuli Utara.
“Setelah kita bisa melakukan testing dan tracing secara menyeluruh, maka yang tertinggal adalah treatment. Kita akan melakukan treatment yang baik bagi keluarga kita yang terkonfirmasi positif Covid-19,” katanya.
Kata Walikota, selain test Covid-19, vaksinasi dan penyemprotan juga harus masif dilakukan, begitupun dengan pemberian sembako dan paket vitamin bagi warga yang melakukan isolasi mandiri.
“LME untuk Zona Hijau di Kelurahan Birobuli Selatan dan Birobuli Utara intensif dilakukan mulai Selasa, 24 Agustus 2021 hingga waktu yang ditetapkan,” terangnya.
Rakoor itu dihadiri Ketua Tim Surveilance Kota Palu, dr. Rohmat. Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Romy Sandi Agung. Kepala Satpol PP Kota Palu, Trisno. Camat Palu Selatan, Goenawan, S.STP, dan lainnya. **