TOLITOLI, CS – Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli menolak gugatan pra pradilan yang diajukan pemohon bernama Pr Sopiana terhadap Satuan Reserse Kriminal Polres Tolitoli.
Sebelumnya Satreskrim Polres Tolitoli digugat karena menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan kasus pengancaman yang dilakukan Yusri Dg Mallawa terhadap Pr Sopiana. Sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/298/XII/2020/Sulteng/Res Tolitoli, yang diterima tanggal 2 Desember 2020.
Putusan Majelis Hakim PN Tolitoli ini dibacakan, Selasa 24 Agustus 2021.
Sebelumnya Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Tolitoli telah menjalankan sidang pra peradilan Nomor : 1/Pid Pra/2021/PN.Tli atas nama pemohon Sopiana, palapor dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana.
Tindak pidana pengancaman tersebut terjadi, Jumat 27 November 2020 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Jalan Suprapto Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli dengan terduga terlapor Yusri Dg Mallawa.
Namun berdasarkan alat bukti berupa surat, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, Hakim PN Tolitoli memutuskan untuk menolak keseluruhan permohonan dari pihak pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar nihil kepada pemohon.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli melalui Kanit Pidum Ipda Seonatun SH mengatakan, putusan itu dibacakan Hakim di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Tolitoli pada Selasa 24 Agustus 2021.
Adapun dasar pertimbangan Hakim kata Kanit Pidum yaitu meliputi, penyidik Sat Reskrim Polres Tolitoli dalam mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SPPP), telah melewati Tahapan Gelar Perkara sesuai Pasal 30 Perkap No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selanjutnya, penyidik Polres Tolitoli mengeluarkan SPPP dikarenakan tidak ditemukannya kesempurnaan tindak pidana baik materil maupun alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAPidana pada Laporan Polisi No: LP/298/XII/2020/Sulteng/Res-Tolitoli, tanggal 02 Desember 2020.
Penyidik Polres Tolitoli jelasnya, dalam penetapan tersangka tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 25 No.6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
“Yang artinya perkara dimenangkan oleh termohon yaitu penyidik Sat Reskrim Polres Tolitoli” ujarnya.
Dia menegaskan, bahwa keberhasilan tersebut juga memang telah sesuai dengan penyidikan yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Tolitoli sesuai aturan.
“Kemenangan kasus praperadilan ini merupakan bukti professional Satreskrim Polres Tolitoli dalam bertindak dan sesuai aturan. Karena penyidik telah di bekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan,” tegasnya.
Kanit Pidum menambahkan, dalam perkara yang dilaporkan oleh Pr. Sopiana ini telah dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti.
Untuk diketahui, pada tanggal 2 Desember 2020, Pr Sopiana melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada Jumat 27 November 2020. Adapun terduga terlapor yaitu Yusri Dg Mallawa (**).