SULTENG, CS – Jumat, 27 Agustus 2021, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Simpang Empat Jalan Tadulako, Jalan Pramuka dan Jalan Trans Sulawesi, di Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-una. Kecelakaan tersebut melibatkan dua sepeda motor yang mengakibatkan korban atas nama Moh Fahril (19) meninggal dunia di Puskesmas Marowo, Tojo Una-una.

Menindaklanjuti hal tersebut, setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan lalu lintas dari Unit Laka Lantas Polres Tojo Una-Una, Petugas Jasa Raharja Tojo Una-una, Alberto Peole bersama langsung bergerak cepat dan proaktif mendata ahli waris korban yang beralamat di Desa Boneveto, Ulubongka, Tojo Una-Una.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah (Sulteng), Suryadi menyampaikan, atas nama manajemen PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

“Santunan Jasa Raharja korban meninggal dunia akan diproses dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban. Adapun nominal santunan yakni sebesar Rp50 juta, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.” kata Suryadi.

PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.

“Kami berharap bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan” tutup Suryadi. **