PALU,CS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menghapus sanski denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak yang menunggak dalam periode tahun 2012 -2020.
Penghapusan denda administrasi ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Palu nomor 30 tahun 2021 tentang penghapusan dan pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Sekertaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)Palu, Herman Farid menjelaskan, kebijakan ini lahir agar piutang PBB yang terus tercatat menjadi pituang pajak daerah bisa menjadi pemasukan bagi daerah.
Menurutnya, pembayaran pajak setelah adanya kebijakan ini bisa dilakukan langsung melalui loket Bapenda Palu. Atau melalui loket pelayanan PBB di Unit Pelaksana Teknis (UPT) kantor Kecamatan Palu Selatan, Timur, Utara dan Barat.
Kemudian loket pelayanan pembayaran PBB di Kantor POS serta pelayanan PBB di BNI yang bisa dilakukan langsung secara tunai, transfer ATM maupun mobile banking.
Sedangkan waktu pembayaran pokok pajak untuk sementara dibatasi hingga 30 September 2021.
“Kita akan melihat respon masyarakat. Kalau berjalan baik, kemungkinan akan diperpanjang secara periodik,”jelasnya
Kebijakan penghapusan denda administrasi PBB ini lanjutnya dilakukan untuk memeringati rangkaian HUT ke – 76 RI serta HUT Kota Palu ke 43 tahun 2021.
Herman menambahkan, jumlah total piutang pajak daerah tercatat kurang lebih Rp75 Miliar sejak tahun 2012. Setiap tahun kata kata dia jumlah denda administrasi akan tercatat dalam neraca.
“Jadi setiap tahun nilai tunggakan bertambah karena denda administrasi juga terus tercatat bertambah”kata Herman Farid.
Dengan kebijakan ini ia berharap wajib pajak bisa termotivasi melunasi pokok utang PBBnya.
“Kita berharap minimal 50persen pokok utang PBB ini terbayar,”ujarnya.
Sebelumya dalam rapat Badan Anggaran DPRD Palu, Rabu 18 Agustus 2021 silam, Asisten III Pemkot Palu, Imran Lataha mengungkapkan bahwa piutang pajak daerah ini mulai terjadi lantaran adanya peralihan pengelolaan pajak daerah dari Kantor Pajak Pratama ke Pemerintah Kota Palu (TIM).