POSO, CS – Pengadilan Negeri (PN) Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggelar sidang gugatan Clas Action untuk yang kedua kalinya, dengan tergugat PT. Poso Energy, Pemda Kabupaten Poso dan DPRD Poso, Senin 30 Agustus 2021.
Sidang gugatan Clas Action atau gugatan perwakilan kelompok dari masyarakat di tiga desa, masing-masing Desa Meko,Tonusu dan Desa Buyungpondoli, Kecamatan Pamona Puselemba.
Bertempat di ruang sidang utama PN Poso, belasan perwakilan warga dari tiga desa tersebut , didampingi tim kuasa hukum penggugat, yang dipimpin oleh hakim ketua Harianto Mamonto, hakim anggota I Sulaeman, serta hakim anggota II, Andi Marwan.
Sementara dari pihak tergugat I, PT Poso Energy diwakili oleh Penasehat Hukum (PH), A.A.Adriantico Sinay bersama Moh. Irfan Syarif. Pemda Poso sebagai tergugat I dan DPRD Poso sebagai tergugat II tidak hadir dalam sidang tersebut dengan alasan yang tidak jelas.
Ketua Majelis Harianto Mamonto, saat persidangan berlangsung menegaskan, kepada pihak penasehat hukum penggugat agar memahami betul prosedur serta materi gugatan saat mengajukan gugatan Class Action yang harus jelas dan terinci. Menurutnya, dalam materi gugatan ,pihak penggugat hanya fokus pada penyampaian keinginan besaran materilnya gugatan ganti rugi sebesar Rp6 miliar, akan tetap tidak terinci kemana dan berapa jumlah yang akan diterima oleh masing-masing warga serta peruntukkannya.
‘’Saya minta kepada penggugat untuk melengkapi materi gugatan. Misalkan, uang sebesar Rp6 miliar sebagai ganti rugi itu untuk apa saja, kepada siapa saja, dan masing-masing desa dapat berapa, semua harus jelas,’’ kata Harianto.
Menariknya, dalam persidangan tersebut Ketua Majelis bahkan sempat memberikan nasehat kepada tim kuasa hukum penggugat dan perwakilan warga agar bisa membaca dan harus memahami betul isi yang ada di dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2002, tentang acara gugatan perwakilan kelompok atau Clas Action.
Hakim menjelaskan, tata cara persyaratan gugatan clas action pada pasal 2 dan pasal 3 bagian d sangat jelas, dimana posita dari seluruh kelompok baik wakil ataupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak, dikemukakan secara jelas dan terperinci.
‘’Jadi dalam dalam gugatan clas action ini, hakim dapat memberikan nasehat kepada para pihak mengenai persyaratan gugatan perwakilan kelompok, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3, Perma nomor 1 2002 ,’’ jelas Harianto menutup sidang.
Tim Kuasa Hukum penggugat yang diwakili Sutedjo, ditemui usai persidangan, mengungkapkan gugatan clas action yang mereka lakukan kepada PT. Poso Energy, sebagai bentuk kekecewaan kepada pihak perusahaan atas aktivitas yang dilakukan. Sehingga berdampak penyumbatan aliran sungai Poso untuk Desa Meko,Tonusu dan Desa Buyung Pondoli. Sementara Pemda sebagai tergugat 2 diangggap tidak bisa memberikan keadilan untuk warga, serta DPRD Poso sebagai tergugat 3 karena dinilai tidak merespon aspirasi warga selama ini, meskipun sudah beberapa kali disurati.
‘’Jadi dalam persidangan tadi, ketua majelis memang memberikan nasehat agar kami segera memperbaiki berkas gugatan, sebenarnya sudah lengkap, namun karena ketua tim tidak hadir, maka kami usahakan sidang berikutnya akan kami lengkapi semua,’’ ungkap Sutedjo.
Ditempat yang sama, penasehat hukum PT.Poso Energy, A.A.Adriantico Sinay yang turut dikonfirmasi berharap permasalahan warga yang ada di tiga desa yang sudah masuk dalam gugatan Clas Action di PN Poso tersebut masih bisa diselesaikan secara musyawarah, baik dalam pengadialn ataupun di luar pengadilan.
Dia mengharapkan, agar proses sidang ketiga yang rencananya digelar pada 6 September mendatang bisa dihadiri oleh tergugat II Pemda Poso dan tergugat III DPRD Poso, sehingga proses persidangan bisa berlangsung lancar.
‘’Kalau misalkan upaya mediasi atau musyawarah ini buntu, tentunya sesuai dengan hukum acara tetap akan kita melakukan pembuktian. Pembuktian dalam hal ini bukan hanya sekedar saksi warga yang melihat dan mendengar, tapi juga harus menghadirkan saksi ahli,’’ jelas Albert yang turut didampingi Moh.Irfan Syarif. (AC)