SULTENG,CS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyepakati enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Kesepakatan tersebut dilakukan dalam rapat Bapemperda DPRD Sulteng bersama Biro Hukum Pemprov Sulteng, Selasa 31 Agustus 2021.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda HB Toripalu SH MH.
Dari enam Ranperda dimaksud, empat diantaranya merupakan Ranperda Inisiatif usulan DPRD Sulteng. Yakni antara lain Ranperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Ranperda tentang pesantren, Ranperda tentang penurunan angka kematian ibu, bayi dan stunting serta Ranperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSP).
Dua Ranperda lainnya merupakan Ranperda yang diusulkan Pemerintah Provinsi Sulteng.
Bapemperda juga menetapkan 2 buah Rancangan Peraturan DPRD masing-masing tentang Tata Tertib DPRD dan peraturan tentang kode etik DPRD untuk di majukan pembahasannya ditingkat Pansus.
HB Toripalu dalam rapat menjelaskan, semua pihak perlu mengingat kegiatan DPRD yang cukup padat beberapa pekan kedepan. Karena untuk membahas KUA PPAS tahun 2022 dan pembahasan perubahan APBD tahun 2021.
“Saya berharap agar kiranya ke enam Ranperda dan dua rancangan peraturan DPRD tersebut dapat segera diajukan ke paripurna untuk pembahasan tingkat Pansus pada masa persidangan ke ll,”kata HB Toripalu(***).