SULTENG, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak melanjutkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022.
Pasalnya, nota pengantar KUA-PPAS yang dibacakan Wakil Gubernur Ma’mun Amir dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng, Senin 6 September 2021 kemarin, penyusunannya tidak mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dikutip channelsulawesi.id dari metrosulawesi.id, dalam rapat Banggar tersebut, sejumlah anggota dewan sedikit naik pitam saat membaca KUA-PPAS yang disodorkan TAPD. Bahkan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Muharram Nurdin, menilai DPRD sudah dibohongi karena KUA-PPAS yang disodorkan tidak dilandasi RPJMD.
“Kita (DPRD) dibohongi, tidak ada RPJMD di dalamnya (KUA-PPAS), sementara disampaikan kepada DPRD, KUA-PPAS sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019,” tegas Muharram Nurdin. **