Terkait Klaim Lahan, Ma’ruf Bantilan Laporkan Dua Warga ke Polisi

TOLITOLI,CS – Rektor Universitas Madako (Umada) Kabupaten Tolitoli, Dr Moh Ma’ruf Bantilan melaporkan dua warga bernama Ilyas dan Doyong ke Polres setempat.

Kedua warga menurutnya telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya. Menyusul adanya klaim lahan atas dua warga tersebut terhadap lahan miliknya.

Ma’ruf yang juga mantan Bupati Tolitoli ini kepada wartawan menejelaskan, perbuatan tidak menyenangkan itu dilakukan keduanya saat melintas di depan rumahnya. Saat itu ia berusaha menyapa keduanya namun hanya mendapat balasan kata-kata yang menyakitkan.

“Saat saya panggil, mereka tidak mau mendekat cuma berteriak dari jauh lalu mengatai saya “Bukan nenek moyangmu punya tanah itu”,”kata Ma’ruf Bantilan saat membuat laporan polisi di Ruang Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Selasa 7 September 2021.

Baca Juga :  Seorang Anak Nyaris Tewas Kesetrum Kabel Putus, PLN Tolitoli Lalai

Ma’ruf memaparkan sikap kedua warga itu dipicu klaim lahan yang mereka lakukan terhadap lahan miliknya.

Menurutnya, lahan yang dimaksud merupakan lahan yang ia beli dari Mantan Bupati Tolitoli, Edi Soeroso. Lahan tersebut kebetulan bersebelahan dengan lahan milik mendiang Usman Perak (Alm) yang merupakan orang tua ke dua warga tersebut.

Sayangnya beber Ma’ruf lahan mendiang Usman Perak tersebut telah dijual kepada seorang bernama Jhony Pongki.

“Setahu saya bahwa tanah yang bersebelahan dengan tanah milik Edi Suroso mantan Bupati Tolitoli bersebalahan dengan tanah milik mendiang Usman Perak. Tapi tanah sudah dijual kepada Saudara Jhony Pongki,”ungkapnya di depan Kasat Reskrim Polres Tolitoli.

Baca Juga :  Pemprov Sulteng dan Pemkab Morowali Rapat Bahas Sarana Pendidikan di Kawasan IMIP

Diapun mengaku siap diperhadapkan secara hukum atas kepemilikan lahan yang telah ia beli dari Mantan Bupati Tolitoli Edi Soeroso. Sebab katanya, ia memiliki alas hak berupa sertifikat atas lahan miliknya.

“Perbuatan kedua anak mendiang Usman Perak ini yang menyebut-nyebut nenek moyang ini sungguh membuat saya tidak nyaman,”tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Iptu Rizal SH mengatakan, bahwa pasal perbuatan tidak menyenangkan tersebut sebenarnya sudah direvisi.

Namun begitu, Rizal mengaku akan memerintahkan anggota Reskrim untuk menjemput dua orang tersebut untuk dihadapkan kepada pelapor. Karena pelapor dalam hal ini sangat keberatan dengan tindakan ke dua orang yang di lapor kan Maruf Bantilan.

Baca Juga :  DPRD Donggala Gelar Paripurna Pandangan Fraksi Atas Ranperda APBD 2023

“Kita menunggu anggota cari terlapor untuk dihadapkan di Reskrim Polres Tolitoli,”demikian Iptu Rizal
(Armen Djaru).

Pos terkait