TOLITOLI,CS – Manager PT PLN Tolitoli Edi Saparta menyebut pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran berkaitan dengan pencurian daya listrik dengan modus tambah daya atau dikenal dengan istilah loose stroom melalui meteran listrik rumah.

Menurutnya, pelanggaran terkait pencurian listrik dibagi dalam empat golongan.

Golongan I merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi.

Golongan II merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya.

Kemudian pelanggaran golongan lll merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi. Sementara pelanggaran golongan lV merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan yang menggunakan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah.

Penjelasan Edi Saparta ini untuk menjawab konfirmasi terkait adanya dugaan pencurian listrik oleh seorang pelanggan berinisial MR alias R (32) di Desa Kalangkangan Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli.

“Pemerintah akan menindak tegas terhadap pelanggaran pencurian listrik dan menyiapkan hukuman bagi pelakunya,”jelas Edi Saparta, Rabu 8 September 2021.

Edi Saparta mengatakan, bahwa apa yang sudah digariskan oleh direksi maka hal itu menjadi kewenangan yang harus dilaksanakan.

Sementara, bagi pelanggan yang melakukan pelanggaran dimaksud, PLN katanya telah memiliki bidang yang bertugas untuk itu.

“Jadi untuk sementara ini kasus perdata. Kita berharap pelanggan yang melakukan pelanggaran sebaiknya membayar denda sesuai ketentuan,”tandas Edi saparta, ditemui di ruang kerjanya.

Sebagai tambahan informasi, warga yang disebut melakukan aksi loose strom di Desa Kalangkangan tersebut diketahui memiliki kemampuan ekonomi diatas rata-rata. Karena warga bersangkutan memiliki dua unit mobil mewah.

“Harusnya bayar denda. Tapi kalau tidak mampu bayar berarti tidak mau. Maka perlu untuk sanksi pidana,”kata seorang warga lainnya (Armin Djaru).