BOR 30 Persen, Pekan Depan PPKM Kota Palu ditarget Turun Level 2

PALU, CS – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengungkapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Kota Palu akan segera turun ke PPKM level 2 pada pekan depan.

Hadianto menjelaskan, saat ini berdasarkan rasio keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) pasien Covid-19 di Rumah Sakit (RS) di Kota Palu sudah menurun hingga 30 Persen.

Berdasarkan hasil koordinasi, persentase BOR di Kota Palu mengalami koreksi karena sebelumnya terjadi miss dalam pelaporan.

“Saat ini BOR kita di Palu sudah berada pada posisi 30persen,”ungkap Hadianto Rasyid, Kamis 9 September 2021.

Baca Juga :  HUT 44, Wali Kota Palu Ajak Masyarakat Melangkah Maju Bersama

Status PPKM level 4 Kota Palu sesungguhnya ujar wali kota terjadi lantaran adanya mis pelaporan persentase BOR tersebut.

“Kemarin posisinya 70persen. Artinya rumah sakit kita sudah semakin menurun tingkat perawatan,”katanya.

Wali kota berharap dengan angka persentase BOR yang hanya 30 persen tersebut, maka pemerintah pusat bisa segera menurunkan status PPKM ke level 2 sesuai persentase BOR tersebut.

“Dengan posisi ini, InsyaAllah,moga-moga dalam waktu Minggu depan kita sudah bisa turun pada langsung pada posisi level 2,”sebutnya.

Dia menjelaskan, penetapan PPKM level 4 sebenarnya terjadi karena mis pelaporan BOR yang tinggi tersebut.
Namun ketika sudah terjadi penurunan saat ini, maka BOR di RS Kita Palu sudah berada kembali pada posisi normal untuk ruangan perawatan pasien Covid-19.

Baca Juga :  Asisten Usman Ikut Jemput MenkumHAM RI di Bandara Sis Aljufri Palu

“Jadi dalam pelaporan, seakan-akan bor kita yang tinggi. Padahal ruangan, otomatis langsung dikurangi karena pasien sudah berkurang. Padahal ketersediaan kamar untuk pasien itu belum terkoneksi,”terangnya.

Sedangkan untuk aturan teknis pengetatan kegiatan masyarakat untuk saat ini masih mengacu pada edaran lama. Meskipun sudah ada keputusan perpanjangan PPKM dari pemerintah pusat.

“Aturan PPKM tetap pada edaran terakhir. Kita belum keluarkan surat edaran baru. Sebab surat edaran lama juga masih mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai dengan PPKM level 4.
Kecuali tadi misalnya kita mengalami perubahan PPKM level 3, baru ada edaran baru,”jelasnya (TIM).

Pos terkait