Pemkot Palu Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD Tahun 2021

Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Palu, Moh. Rifani Pakamundi, membacakan penjelasan tentang Ranperda Perubahan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2021, dalam Rapat Paripurna DPRD, yang digelar secara virtual, di pusatkan di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis 9 September 2021. (FOTO : channelsulawesi.id)

PALU, CS  –  Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Palu, Moh. Rifani Pakamundi, mewakili Pemerintah Kota Palu membacakan penjelasan tentang Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Pemerintah Kota Palu membacakan penjelasan Ranperda itu, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang digelar secara virtual, di pusatkan di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis 9 september 2021.

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD, Moh. Iksan Kalbi, di hadiri oleh seluruh anggota DPRD, Sekretariw DPRD, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga :  Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembayaran Jembatan IV Palu Dihentikan

Dikesemptan itu, Rifani menyampaikan, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan  rencana keuangan tahunan daerah, yang akan ditetapkan dengan Peraturan daerah (Perda), sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

Disampaikannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi. Diantaranya, Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kuat, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

Baca Juga :  2024, Wali Kota Palu Magangkan Lagi 8 ASN dari 4 OPD

Kemudian, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, Keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

“Pelaksanaan keadaan darurat sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut. Yaitu, bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, tidak diharapkan terjadi secara berulang, berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah, dan memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat,” terangnya.

Lanjut Rifani, sedangkan kriteria belanja untuk keperluan mendesak meliputi, Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Baca Juga :  Pemkot Palu Miliki Ruang Command Center, Ini Manfaatnya

Kata Rifani, dalam penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, sesuai struktur  APBD Pemerintah Kota Palu telah menargetkan perubahan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2021. Yakni, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.304.695.508.265,00. Belanja Daerah sebesar Rp. 1.972.058.605.212,52.  Pembiayaan Daerah  sebesar Rp. 667.363.096.947,52.

Lanjut dia, untuk Perubahan belanja daerah, pada tahun anggaran 2021 semula ditargetkan sejumlah Rp. 1.630.268.949.192,00, dan bertambah sebesar  Rp. 41.789.656.020,52. Sehingga menjadi Rp. 1.972.058.605.212,52

“Untuk pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021, meliputi dari penerimaan pembiayaan semula sebesar  Rp. 400.646.552.597,00.  Bertambah  Rp. 266.716.544.350,52. Sehingga menjadi Rp. 667.363.096.947,52,” tandasnya. **

 

 

Pos terkait