BPBD Palu Intensifkan Pengawasan Penggunaan Dana Stimulan

PALU,CS – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu terus  mengawasai proses pembangunan perumahan terhadap penerima bantuan stimulan tahap dua lanjutan tahun 2021.

Sebelumnya dana stimulan ini disalurkan ke rekening sebanyak 17.860 penerima. Terdiri dari penerima kategori rumah rusak berat sebanyak sebanyak 457 unit. Rusak sedang sebanyak 2.439 unit dan rusak ringan sebanyak 14.964 unit.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Palu, M Issa Sunusi menjelaskan, pengawasan lini lapangan dilakukan Tim Pendamping Percepatan Pembangunan Perumahan Daerah (TP4D) masing-masing kelurahan.

Menurutnya, penyaluran stimulan bagi mereka yang sebelumnya telah melakukan perbaikan dengan biaya sendiri dikenal dengan sistem reimburse.

Baca Juga :  Reses di Mantikulore, Farden Saino Tampung Aspirasi ini

Artinya, dana stimulan diberikan langsung ke rekening sebagai pengganti biaya perbaikan yang telah dilakukan dengan biaya sendiri. Dengan syarat warga harus menyerahkan bukti berupa nota atau kwitansi pembelian bahan yang digunakan sebelumnya.

“Kalau untuk pertanggungjawaban sistem reimburse ini hampir seluruhnya sudah rampung,”kata Issa, Rabu 8 September 2021 di Kantor BPBD Palu.

Sementara untuk kriteria rumah rusak berat yang sama sekali belum dilakukan perbaikan, penerima dibebaskan untuk memilih pola pembangunan diinginkan.

Pertama pola konvensional mandiri. Dengan pola ini penerima melakukan sendiri perbaikan rumahnya. Lalu dengan pola pabrikasi dan kontraktual. Pembayaran atas pekerjaan pola ini dilakukan dalam dua termin.

Baca Juga :  Lagi, Wali Kota Palu Naikkan Gaji Ketua RT dan RW

Issa menambahkan, dari ketiga pola yang diterapkan untuk kriteria rusak berat tersebut, kemungkinan besar bisa terjadi keterlambatan pada pola konvensional mandiri.

“Kalau kontraktual dan pabrikan kami target selesai pada November 2021. Yang konvensional mandiri agak lambat. Mungkin bisa sampai Januari 2022,”pungkasnya (TIM).

Pos terkait