PALU,CS – Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua antara Komisi Gabungan DPRD Direksi PT Citra Nuansa Elok (CNE) mengungkap sejumlah alasan dibalik langkah untuk mengaudit dan pembekuan kegiatan keuangan PT CNE.
RDP yang juga dihadiri Inspektur Inspektorat Kota Palu, Muliati dan Kabag Hukum Pemkot, Husna ini digelar Jumat 10 September 2021 di Ruang Sidang Gabungan DPRD Palu.
RDP ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Erman Lakuana, beserta anggota mewakili komisi. Yakni, Muslimun, H Nanang, Ishak Cae, Joppy A Kekung, Anwar Lanasi, Abdul Fattah dan Farden Saino.
Dari jajaran Direksi PT CNE dihadiri langsung Direktur Utama, M Sandiri La Anto dan sejumlah jajaran direksi.
Secara umum RDP kedua ini bermaksud menggali alasan dibalik keputusan pemegang saham terbesar melakukan pembekuan keuangan tersebut. Rencananya pula, dari hasil RDP ini, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi yang dianggap bisa menjadi solusi.
Namun terkait rekomendasi itu, DPRD Palu akhirnya urung melakukannya lantaran menganggap tak ada masalah antara pemegang saham dalam hal ini Pemkot Palu dan jajaran Direksi PT CNE.
Keputusan untuk tidak mengeluarkan rekomendasi ini setelah semua pihak yang hadir mendapat penjelasan dari Inspektur Inspektorat Kota Palu, Muliati, tentang alasan dibalik keputusan pembekuan keuangan PT CNE.
Muliati sebelumnya mengungkap bahwa Wali Kota Palu sebenarnya lebih menginginkan New Mall Tatura (NTM) Palu berkembang dimasa mendatang. Untuk memulai itu bersama, maka langkah awal yang paling dianggap objektif adalah mengaudit terlebih pengelolaan keuangan. Namun untuk memudahkan prosesnya, maka untuk sementara dilakukan pembekuan keuangan.
Inspektur mengungkap, wali kota tidak ingin mendengar informasi-informasi sepihak tentang pengelolaan keuangan PT CNE tersebut.
“Justru karena pak wali tidak ingin mendengar bisikan-bisikan maka diputuskan untuk mengaudit untuk mengetahui kondisi pengelolaan keuangan karena mungkin ada hal yang perlu dibenahi. Kalau bagus Alhamdulillah,”ungkap Muliati.
Menurutnya, jika kemudian hasil audit mendapati laporan keuangan berjalan baik, maka wali kota juga akan memutuskan secara objektif tindak lanjut pengembangan mall tersebut.
Ia membantah, jika ada informasi yang menyebut langkah pembekuan keuangan memiliki tujuan untuk mencari kesalahan direksi. Apalagi jika disebut sebagai upaya untuk mengganti jajaran direksi.
“Kalau disebut ini terkait politik, saya kira tidak. Karena, wali kota sebagai pemegang saham sebenarnya bisa saja langsung meminta penggantian direksi dalam RUPS luar biasa. Tapi inikan tidak dilakukan. Selain hanya untuk mengetahui kondisi pengelolaan keuangan,”jelasnya.
Terkait dengan dampak pembekuan keuangan, yakni terhambatnya pembayaran gaji karyawan dan iuran BPJS, Muliati berharap jajaran Direksi bisa bekerja sama dengan tim audit untuk mempercepat prosesnya. Dengan cara mempercepat penyiapan dokumen yang akan diaudit.
Apalagi memang, sesuai surat tugas yang ada, tim audit hanya dibatasi bekerja hingga 22 September 2021.
Iapun membeberkan, proses audit yang jalan bersamaan antara inspektorat dan BPK RI sebenarnya dilakukan untuk substansi berbeda. Dimana inspektorat mengaudit masalah laporan keuangan, sementara BPK RI untuk kepentingan audit kinerja.
“Kalau proses audit berjalan cepat, InsyaAllah proses pengelolaan keuangan juga bisa segera berjalan,”tandasnya.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu, Husna menambahkan, meskipun laporan keuangan PT CNE mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun masih terdapat beberapa rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan.
“Catatan-catatan dalam rekomendasi ini yang sebenarnya juga perlu ditindaklanjuti. Sebagaimana halnya terhadap opini WTP terhadap keuangan Pemda,”katanya.
Sebelumnya Anggota DPRD Palu Joppy A Kekung mengatakan, sesuai hasil RDP pertama, pihaknya mendengar beberapa dampak akibat pembekuan itu. Makanya, RDP kedua pihaknya sengaja mengundang perwakilan Pemkot Palu.
“Agar kita bisa mendengar alasan Pemkot. Sekiranya kita bisa ambil rekomendasi untuk mencari titik tengah atau rekonsiliasi. Karena setahu saya, tidak ada masalah keuangan PT CNE jika kita lihat indikator hasil pemeriksaan BPK dimana laporan keuangan PT CNE menjadi bagian bagian laporan APBD,”katanya.
Dengan begitu ia berharap, tercapai rekonsiliasi agar Mall Tatura yang notabene menjadi icon Kota Palu bisa terselamatkan.
“Pasca pembekuan ada hak dan kewajiban pada pihak lain yang belum terbayar haknya. Jika berlarut-larut dikawatirkan akan ada konsekuensi hukum. Ini kita tidak inginkan terjadi,”hematnya.
Muslimun, Anggota DPRD Palu yang hadir dalam RDP berpendapat, keputusan wali kota untuk pembekuan kemungkinan memang berangkat informasi yang menyebut terjadi permasalahan dalam pengelolaan keuangan.
“Karena tidak mungkin wali lakukan pembekuan kalau tidak bermasalah.
Namun harusnya segera dilaporkan ketika ada audit agar jangan ada gangguan proses pembangunan.
Inspektorat juga perlu perjelas batas waktu audit agar pihak pelaksana tidak terganggu dalam proses pembangunan,”katanya.
Sementara itu, Ishak Cae menyatakan, sebenarnya tidak ada masalah antara pemegang saham dan direksi. Ia bahkan menganggap permasalahan ibaratnya terjadi antara ayah dan anak.
“Sebenarnya persoalan ini tidak ada. Karena antara bapak dan anak. Namun bapak sebagai pemegang saham terbesar harusnya dipanggil saja anaknya. Jangan dipolitisasi,”ujarnya.
Selanjutnya H Nanang yang menyebut bahwa proses audit tidak boleh dikesampingkan. Namun Pemkot Palu juga tidak bisa mengesampingkan bahwa hasil audit BPK sebelum menyatakan laporan keuangan PT CNE yang mendapat opini WTP.
“Masalahnya saat ini ada kebutuhan dan hak yang harus dipenuhi dalam CNE. Gaji iuran BPJS. Ini yang juga perlu diperhatikan. Ada efek sosial lainnya yang harus dipikirkan, ketika proses keuangan dihentikan sehari saja.
Sementara Erman Lakuana berharap hasil RDP ini bisa diteruskan kepada wali kota oleh inspektur dan Kabag Hukum.
“Dengan begitu saya kira DPRD Palu tidak perlu lagi mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi,”tandasnya
Direktur PT CNE, Mohammad Sandiri La Anto, sebelumnya mengungkap bahwa sejak mulai dibekukan tanggal 29 Agustus 2021 silam, pihaknya belum dapat melakukan pembayaran gaji karyawan dan tunggakan BPJS.
Meski begitu, Sandiri mengaku, selaku pemegang saham mayoritas Pemkot Palu mempunyai hak mutlak untuk melakukan pembekuan dan audit keuangan.
Karena itu, menurut Memet sapaan akrab Muhamad Sandiri, pada prinsipnya Direksi PT CNE mendukung kebijakan Walikota selaku pemegang saham tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah tersebut sebagai sebuah upaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan bagi kepentingan pengembangan mall tersebut. Karena dengan audit tersebut nantinya akan memberikan gambaran tentang kondisi keuangan dan kinerja PT CNE,”demikian Memet (TIM).