Pemkot diminta Beri Solusi Alternatif Atasi Dampak Kesalahan Data BOR Covid-19

PALU,CS – Anggota DPRD Palu Mutmainah Korona meminta Pemkot Palu mengevaluasi segala hal teknis terkait sistem pelaporan data keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) pasien Covid-19 di Kota Palu.

Pasalnya, akibat kesalahan laporan data BOR kepada pemerintah pusat, Kota Palu masih berada dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Padahal trend kasus Covid-19 di Kota Palu terus mengalami penurunan. Bahkan saat ini sudah menuju zona kuning. Hal ini berkat kerja semua pihak yang luar biasa.

“Ini sama halnya kerja keras kita bersama tidak menghasilkan apa-apa karena perpanjangan PPKM level sampai Minggu depan,”kata Mutmainah dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Sabtu 11 September 2021.

Hal tersebut tentunya ikut menyebabkan rencana pelonggaran aktifitas sosial belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat ini.

Baca Juga :  Zainal Aminim: Pemuda Harus Punya Kesadaran Hukum dan Kemandirian Ekonomi

Maka kata politisi NasDem ini, juga akan berefek pada banyak hal. Diantaranya pelaku usaha kecil dan aktifitas olahraga senam yang kini sudah dirindukan warga Kota Palu.

“Saya meminta Pemkot segera membenahi hal ini dan sebaiknya evaluasi di internal pemerintahan,”tulis Mutmainah dalam rilisnya.

Selain itu, iapun berharap Pemkot Palu memberi solusi alternatif untuk segera melonggarkan kegiatan sosial utamanya pelaku usaha kecil Mikro dan menengah. Termasuk pelonggaran aktifitas olahraga yang semestinya sudah bisa berjalan.

“Namun tetap dengan kedisiplinan untuk taat Prokes disetiap tempat dan aktifitas warga. Mohon benahi segera,”pungkasnya.

Sebelumnya Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengungkapkan bahwa status PPKM level 4 Kota Palu akan segera turun ke PPKM level 2 pada pekan depan.

Karena saat ini berdasarkan rasio keterisian tempat tidur BOR pasien Covid-19 di Rumah Sakit (RS) di Kota Palu sudah menurun hingga 30 Persen.

Baca Juga :  Sekkot: Wujudkan Kota Layak Anak Perlu Koordinasi Stakeholder

Sebab berdasarkan hasil koordinasi, persentase BOR di Kota Palu mengalami koreksi karena sebelumnya terjadi miss dalam pelaporan.

“Saat ini BOR kita di Palu sudah berada pada posisi 30persen,”ungkap Hadianto Rasyid, Kamis 9 September 2021.

Status PPKM level 4 Kota Palu sesungguhnya ujar wali kota terjadi lantaran adanya mis pelaporan persentase BOR tersebut.

“Kemarin posisinya 70persen. Artinya rumah sakit kita sudah semakin menurun tingkat perawatan,”katanya.

Wali kota berharap dengan angka persentase BOR yang hanya 30 persen tersebut, maka pemerintah pusat bisa segera menurunkan status PPKM ke level 2 sesuai persentase BOR tersebut.

“Dengan posisi ini, InsyaAllah,moga-moga dalam waktu Minggu depan kita sudah bisa turun pada langsung pada posisi level 2,”sebutnya.

Dia menjelaskan, penetapan PPKM level 4 sebenarnya terjadi karena mis pelaporan BOR yang tinggi tersebut.
Namun ketika sudah terjadi penurunan saat ini, maka BOR di RS Kita Palu sudah berada kembali pada posisi normal untuk ruangan perawatan pasien Covid-19.

Baca Juga :  Gaji Cleaning Service RS Anutapura Mandeg, KSBSI Temui Wawali Palu

“Jadi dalam pelaporan, seakan-akan bor kita yang tinggi. Padahal ruangan, otomatis langsung dikurangi karena pasien sudah berkurang. Padahal ketersediaan kamar untuk pasien itu belum terkoneksi,”terangnya.

Sedangkan untuk aturan teknis pengetatan kegiatan masyarakat untuk saat ini masih mengacu pada edaran lama. Meskipun sudah ada keputusan perpanjangan PPKM dari pemerintah pusat.

“Aturan PPKM tetap pada edaran terakhir. Kita belum keluarkan surat edaran baru. Sebab surat edaran lama juga masih mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai dengan PPKM level 4.
Kecuali tadi misalnya kita mengalami perubahan PPKM level 3, baru ada edaran baru,”demikian wali kota (TIM).

Pos terkait