PALU,CS – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Irmawati Alkaf menyebut telah terjadi pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari wajib pajak yang menunggak tahun 2012 -2020 pasca Kebijakan penghapusan denda.
Laporan ini ia terima dari beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda di kecamatan yang menjadi loket pembayaran PBB.
Namun Irmawati mengaku belum dapat memberi rincian persentase pembayaran dari total pokok pajak yang menjadi piutang tersebut.
“Saat ini kami belum mendapat berapa yang terbayar karena masih sedang berlangsung. InsyaAllah tanggal 30 September nanti akan kita sampaikan,”kata Irmawati Alkaf, Rabu 15 September 2021.
Dia menjelaskan, terdapat sekitar Rp75 Miliar lebih pituang PBB yang terjadi sejak tahun 2012 sampai 2020. Piutang ini terus menjadi catatan piutang pajak daerah.
Pihaknya jelas Irmawati juga akan melakukan inventarisasi terhadap seluruh wajib pajak yang tercatat menunggak tersebut.
Sebab, tidak semua wajib pajak mesti membayar pituang tunggakan pajaknya tersebut.
“Jumlah tunggakan belum dipilah.
Karena ada yang tidak lagi menjadi daftar potensi. Misalnya korban gempa, tsunami dan likuefaksi yang masih masuk dalam daftar piutang.Kan tidak mungkin lagi mau bayar,”paparnya.
Selain memilah wajib pajak karena bencana tersebut, pihaknya juga akan memilah objek pajak yang tumpang tindih. Misalnya perumahan BTN yang awal sertifikat masih menjadi bagian dari developer.
“Yang dulu masuk dalam satu sertifikat dengan developer kemudian dipecah. Kemudian objek kuburan, sekolah dan kantor pemerintah yang tidak masuk sebagai potensi pajak,”urainya.
Untuk melakukan pemilahan potensi lanjut dia, diperlukan anggaran dan inventarisasi lapangan. Karena itu, ia mengaku akan melihat perkembangan animo masyarakat terhadap kebijakan relaksasi denda piutang pajak tersebut.
“Kita lihat nanti animo masyarakat atas penghapusan denda ini. Jika animonya tinggi maka waktu pembayaran dengan penghapusan denda akan diperpanjang dengan strategi baru yang lebih menggigit,”sebutnya.
Selanjutnya Irmawati mengatakan pihaknya menargetkan sebesar Rp6 Miliar bisa terbayarkan dalam rentang waktu per 31 September 2021 nanti.
“Kita target diperubahan ini Rp6miliar, tergantung animo masyarakat,”tambahnya.
Sementara untuk menyebarkan luaskan tentang adanya kebijakan penghapusan denda, Irmawati mengaku telah memerintahkan seluruh jajaran Bappenda Palu untuk memasang pengumuman tersebut sebagai profil akun media sosialnya.
“Seluruh latar profil Medsos pegawai Bappenda saat ini sudah menggunakan pengumuman tersebut,”pungkasnya.
Untuk diketahui, penghapusan denda administrasi ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Palu nomor 30 tahun 2021 tentang penghapusan dan pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Kebijakan ini lahir agar piutang PBB yang terus tercatat menjadi pituang pajak daerah bisa menjadi pemasukan bagi daerah.
Pembayaran pajak setelah adanya kebijakan ini bisa dilakukan langsung melalui loket Bapenda Palu. Atau melalui loket pelayanan PBB di Unit Pelaksana Teknis (UPT) kantor Kecamatan Palu Selatan, Timur, Utara dan Barat.
Kemudian loket pelayanan pembayaran PBB di Kantor POS serta pelayanan PBB di BNI yang bisa dilakukan langsung secara tunai, transfer ATM maupun mobile banking.
Sedangkan waktu pembayaran pokok pajak untuk sementara dibatasi hingga 30 September 2021.
Kebijakan penghapusan denda administrasi PBB ini juga dilakukan untuk memeringati rangkaian HUT ke – 76 RI serta HUT Kota Palu ke 43 tahun 2021 (***).