PALU,CS – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu M Arif Lamakarate mengaku telah memiliki sejumlah rencana untuk pengadaan alat layanan uji kelayakan kendaraan atau Kir.
Menurutnya, pengadaan alat uji Kir rencananya akan diajukan bersama dengan pembangunan Kantor Dishub Palu.
Sebab keduanya memang mengalami kerusakan saat bencana alam tahun 2018 silam.
Untuk lahan pembangunan kantor, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid ungkapnya telah menyiapkan lahan seluas 2,4 hektar di Kelurahan Mamboro.
Namun anggaran pembangunan Kantor Dishub Palu belum dapat diajukan tahun ini. Karena lokasi tersebut mesti harus disesuaikan dulu dengan hasil kajian dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
“Tapi Alhamdulillah Perda RTRW baru selesai dibahas. Sehingga kemungkian kita ajukan tahun depan,”kata Arif, Kamis 16 September 2021.
Untuk pengadaan alat uji Kir, Arif menyebut hal itu memang perlu dilakukan secepatnya karena bersifat krusial bagi kepentingan keselamatan pengguna kendaraan.
Hal mendasar yang menjadi pertimbangan utama untuk pengadaan alat itu dalah keselamatan penumpang maupun pengguna kendaraan.
“Karena kalau tidak layak jalan, terus terjadi musibah, maka ini jadi problem. Pertama yang akan disoroti adalah Pemda, khausu dinas perhubungan. Memang secara prinsip dibutuhkan untuk keselamatan,”sebutnya.
Di Sulteng sendiri ujarnya belum ada satupun kabupaten yang memiliki peralatan tersebut. Karena itu, sebenarnya hal ini juga menjadi sebuah potensi penerimaan bagi daerah Palu.
Jika melihat jumlah pertumbuhan kendaraan setiap tahun di Kota Palu bebernya mencapai kurang lebih 10 atau 20 ribu unit. Dengan meningkatnya pertumbuhan itu, maka memang potensinya mencapai miliaran rupiah.
“Misalnya semua kendaraan wajib uji dari kabupaten di Sulteng ini masuk, dan itu wajib dilakukan dengan pengujian yang layak. Jadi memang potensinya bisa mencapai miliaran rupiah,”paparnya.
Saat ini, pola uji kir dilakukan secara on-line. Hasilnya akan terlapor langsung ke pemerintah Pusat. Salahsatu yang memverifikasi layak tidaknya kendaraan melalui uji Kir adalah kementerian perhubungan.
“Kami pernah mencoba melakukan kir dengan alat uji pinjaman dari balai. Tapi kurang maksimal karena tidak bisa dilakukan bagi kendaraan lebih dari bobot 3500 kilo. Sementara truck dan bus juga banyak di Palu,”katanya.
Pada tahun 2016 ke bawah, pendapatan dari layanan ini mencapai kurang lebih Rp300juta per tahun. Itu dalam kondisi jumlah kendaraan belum sebanyak saat ini. Dan saat itu, beberapa kabupaten lain juga masih melakukan uji Kir.
“Sekarang kabupaten lain itu tidak bisa lagi melakukan uji Kir karena mohon maaf, uji yang dilakukan tidak sesuai standar,”ungkapnya.
Standar peralatan uji Kir tambah Arif harus memenuhi estimasi lima standar uji. Di antaranya standar uji rem, emisi, pencahayaan dan sistem engine.
“Peralatan yang memenuhi lima estimasi standar tersebut biayanya juga cukup mahal. Mencapai Rp2 sampai Rp5 Miliar,”jelasnya lagi.
Arif berharap, semua pihak nantinya bisa memberikan dukungan utamanya terkait dukungan budgeting. Sehingga rencana pembangunan kantor Dishub Palu bisa diajukan bersamaan dengan pengadaan alat uji kir tersebut.
Sebelumnya Anggota DPRD Palu Marcelinus menyarankan Pemkot Palu mengalokasikan anggaran untuk pembelian alat uji Kir tersebut.
Pasalnya, saat ini seluruh kendaraan dari Kota Palu terpaksa melakukan uji Kir ke Provinsi Gorontalo.
Penyediaan layanan uji Kir ujar Marcelinus juga dapat menjadi sumber pendapatan bagi daerah.(TIM).