PALU,CS – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palu diminta memfasilitasi pelaku UMKM dalam mendapat sertifikat pangan dan obat tradisional sebagai upaya peningkatan kualitas.

Demikian permintaan Wakil Wali Kota (Wawali) Palu dr Renny A Lamadjido dalam pertemuan bersama Kepala BPOM Palu Agus Riyanto, Senin 20 September 2021 di Kantor Wali Kota Palu.

Menurutnya, registrasi produk pangan dan obat tradisional pelaku UMKM perlu dilakukan. Sebab hal itu bertujuan meningkatkan kualitas pangan yang akan dikonsumsi masyarakat.

“Dalam meningkatkan kualitas pangan yang dikonsumsi untuk warga kita, mohon untuk difasilitasi bagi pelaku UMKM dalam pengurusan sertifikatnya,”pinta Wawali.

Permintaan ini diutarakan setelah mendengar secara panjang lebar penjelasan Kepala BPOM Palu tentang prosedur registrasi dan pentingnya penggunaan sertifikat bagi produk obat tradisional bagi pelaku UMKM.

Dimana sebelumnya kepala BPOM Palu, Agus Riyanto mengatakan sesuai Permenkes No. 007 tentang registrasi obat tradisional, obat tradisional yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar.

Izin ini diberikan kepala badan melalui mekanisme registrasi sesuai dengan tata laksana yang ditetapkan.

Sedangkan berdasarkan Permenkes No 6 tahun 2012 tentang Industri dan usaha obat tradisional dinyatakan bahwa obat tradisional hanya dapat dibuat oleh industri dan usaha di bidang obat tradisional.

Sertifikasi cara pembuatan obat tradisional yang baik tersebut menurutnya merupakan salah satu tahapan perizinan agar suatu produk obat tradisional nantinya memperoleh nomor izin edar.

“Tujuan dari sertifikasi CPOTB bertahap mengayomi pelaku UMKM obat tradisional, namun tetap memperhatikan aspek keamanan, kebermanfaatan, dan mutu obat tradisional melalui penahanan penerapan aspek CPOTB,”jelas Agus (**)