PALU,CS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu berhasil mengungkap perederan narkotika jenis sabu dengan modus operandi buang alamat untuk menyamarkan identitas pelaku pengedar dan pembeli.
Modus operandi demikian terungkap setelah pihak BNN Palu menangkap seorang pria berinisial M alias Obi di Kabupaten Luwuk Banggai pada 1 September 2021 silam.
Pelaku belakangan diketahui merupakan bandar sabu di wilayah Kabupaten Banggai yang menjalankan praktek jual beli sabu dengan modus buang alamat.
Yakni dengan cara bertransaksi jual beli melalui sambungan telefon. Atau dengan kata lain tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli.
Kepala BNN Palu KBP Baharuddin menjelaskan, berdasarkan hasil introgasi, tersangka Obi mengaku telah memesan sabu pada seorang laki yang merupakan bandar di Makassar berinisial R alias A hanya melalui sambungan telefon.
Paket sabu pesanan ini kemudian diakui tersangka Obi dikirimkan seorang laki inisial F melalui agen rental PO Nur tujuan Palu-Luwuk. Pengiriman paket sabu yang dilakukan F tersebut diakui pula merupakan arahan dan perintah bandar di Makassar.
“Pesanan sabu dikirim melalui agen rental tujuan Palu-Luwuk. Dengan cara atau identitas penerima paket disamarkan atau dipalsukan,”jelas Baharuddin dalam keterangan persnya, Selasa 28 September 2021 di Kantor BNN Palu.
Pengungkapan kasus ini sendiri jelas Baharuddin berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan tentang adanya paket mencurigakan yang dikirim orang tak dikenal melalui rental tujuan Palu-Luwuk pada Selasa 31 Agustus 2021 silam sekitar pukul 13.00WITA.
Berdasar informasi itu, tim pemberantasan BNN Palu dipimpin Kasi Pemberantasan BNN, AKP Gusti Ngurah Parmadi bersama anggota langsung menuju TKP yaitu ke agen rental PO Nur di Kompleks Mangkio Kabupaten Luwuk Banggai pada 1 September 2021.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung penjaga rental bernama Ipank Abdul Gani.
.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 2 bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 184,52 gram.
Bersama barang bukti juga dikirim 1 buah kaleng biskuit merk good time dan 1 bungkus plastik beras.
“Semua barang bukti langsung dibawa ke kantor BNN Kota Palu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” beber Baharuddin.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan (Control Delivery) dan mencari tersangka pemilik atau penerima paket tersebut yang berangkat ke Luwuk.
“Tepat sekitar pukul 12.30 wita, petugas BNN Kota Palu berhasil mengamankan seorang M alias Obi yang datang ke rental PO Nur mengambil paket kiriman tersebut dan langsung diamankan,”jelasnya lagi.
Sejauh ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Namun Baharuddin mengaku agak kesulitan mendeteksi pengirim dari bandar Makassar akibat modus pengiriman demikian. Apalagi tersangka ungkap juga diketahui bekerja secara sendiri.
“Untuk ungkap siapa pemilik barang kami terkendala karena mereka punya jaringan terputus,”paparnya.
Dari kasus ini, Baharuddin mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya jika ada orang tak dikenal meminta tolong mengirimkan atau menerima barang. Atau ketika ada yang menitipkan barang untuk dibawah.
“Jangan terima jika tidak dikenal. Karena petugas tidak mau tau jika misalnya ketahuan. Minimal akan menjadi saksi dan itu akan membuang waktu untuk menyelesaikan masalahnya,”imbau Baharuddin.
Dia menambahkan modus operandi pengedaran kian hari kian terus berkembang dan meningkat. Untuk menuntaskan kasus peredaran maka hal ini ujarnya harus ada kerjasama stakeholder serta keberanian masyarakat untuk mengungkapkan atau memberi informasi kepada aparat.
“Karena keberhasilan ini merupakan buah dari keberanian masyarakat. Tanpa itu BNN tidak bisa bekerja maksimal,”pungkasnya.(***).