Dana Stimulan Palu di Deadline 25 Oktober 2021

PALU,PE – Waktu pemanfaatan dana stimulan perbaikan rumah rusak tahap 2 bagian 2 tahun 2021 di deadline 25 Oktober 2021. Administrasi laporan pertanggungjawaban anggaran dan fisik pekerjaan rumah harus selesai pada waktu tersebut.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu, Presli Tampubolon menyatakan, dengan batas waktu tersebut, masyarakat penerima bantuan dana tersebut diharapkan segera menyelesaikan perbaikan rumah.

Sebab jika laporan pertanggungjawaban anggaran dan kemajuan fisik pekerjaan rumah belum mencapai 100 persen, maka dana stimulan yang berada dalam rekening akan ditarik dan tidak bisa dimanfaatkan lagi.

Baca Juga :  Wali Kota Sebut Janitra Kenalkan Palu di Mata Dunia

Harapan ini secara khusus ditujukan bagi penerima stimulan dalam kategori rusak berat. Karena sejauh ini masih terdapat sebanyak 180 unit yang belum mencapai progres pembangunan dibawah 75persen

“Bahkan ada beberapa unit rusak berat masih berasal dari stimulan tahap 2 bagian 1,”ungkap Presli, Senin 4 Oktober 2021.

Pihaknya sendiri kata Presli akan memanfaatkan waktu sepekan kedepan untuk turun lapangan memastikan seluruh pekerjaan perbaikan rumah berjalan lancar hingga batas waktu tersebut. Sekaligus menyosialisasikan hal itu.

Termasuk kembali meminta penerima manfaat untuk membuat surat pernyataan komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu tersebut.

Baca Juga :  Pembagian Lahan Eks HGB Tuntas dimasa Hadianto, LPM Tondo Siap Kawal Pembangunan Huntap 2

“Ini jadi pekerjaan berat kita. Bahwa dalam waktu sepekan ini kami gunakan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat yang belum memanfaatkan dana hibah tersebut sampai 25 Oktober nanti,”ungkap Presli, Senin 4 Oktober 2021.

“Jadi walaupun masih ada dananya dalam rekening, itu tidak bisa lagi digunakan,”paparnya.

Batas waktu pemanfaatan dana stimulan tersebut jelas Presli merupakan ketentuan dari BNPB RI. Karena pada dasarnya penyaluran stimulan untuk Kota Palu sudah mengalami perpanjangan.

“Peraturannya adalah pemanfaatan stimulan sampai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Jadi buka hanya fisik rumah sampai 25 Oktober tapi juga SPJnya,”kata Presli.

Baca Juga :  Pemkot Palu Serahkan Sertifikat PTSL untuk Masyarakat

Untuk diketahui dana stimulan tahap 2 bagian 2 tahun 2021 telah disalurkan ke rekening sebanyak 17.860 Kepala Keluarga (KK). Terdiri dari rusak ringan sebanyak 14.964 unit. Rusak sedang sebanyak 2.439 unit dan rusak berat sebanyak 457 unit (***).

Pos terkait