SULTENG,CS – Terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) angka kematian ibu,bayi dan stunting, Panitia Khusus Pansus) II DPRD Sulteng mengagendakan kunjungannya ke Kantor Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI.
Wakil Ketua Pansus II H Zainal Abidin Ishak bersama rombongan Sonny Tandra, Huisman Brant Toripalu,l dan Sri Atun.
Kedatangan Rombongan Pansus II DPRD Sulteng ini untuk membahas Permasalahan stunting yang terjadi di wilayah Sulteng
Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, menunjukkan bahwa jumlah penderita stunting di Sulteng sebanyak 32,2 persen, dan wasting mencapai 12,2 persen.
Wasting merupakan kondisi ketika berat badan anak menurun, sangat kurang, atau bahkan berada di bawah rentang normal. Atas kondisi itu, maka Sulteng ditetapkan masih tergolong dalam 10 besar provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi di Indonesia.
Sementara data Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng tahun 2019 menunjukkan bahwa dari 136.761 bayi usia lima tahun ke bawah, ditemukan sebanyak 29.208 menderita stunting atau 21,4 persen dari total balita tersebut.
Angka ini masih terbilang tinggi sehingga diperlukan penanganan serius dan kolaborasi semua pihak untuk menurunkannya.
Dalam pertemuan yang bertempat di Gedung BKKBN Halim I ruang serbaguna, rombongan Pansus II diterima Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi, Sukaryo Teguh Santoso dan Direktur Ddvokasi dan Hubungan Antar Lembaga, Wahidah Paheng.
Sukaryo Mengatakan Perpres nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dalam pasal 3 percepatan penurunan stunting dengan kelompok sasarannya adalah remaja, ibu hamil, ibu menyusui dan anak usia 0-59 bulan.
BKKBN telah melakukan diskusi dengan pakar dan pengaturan jadwal audensi dengan menteri terkait, selanjutnya dalam pasal 5 disebutkan bahwa untuk mencapai target nasional prevalensi stunting sebesar 14perse pada tahun 2024, yang dijabarkan dalam sasaran, indikator, target, dan tahun pencapaian telah disusun RAN PASTI dengan tingkat penyelesaian sudah 85persen.
Selanjutnya dalam pasal 8 dikatakan Pelaksanaan Stranas Penurunan Stunting disusun dengan pendekatan keluarga resiko stunting
Rencana Aksi Nasional (RAN PASTI) yang mencakup penyediaan data keluarga beresiko stunting, pendampingan keluarga beresiko stunting, pendampingan calon pengantin/PUS, surveilans keluarga beresiko stunting serta audit kasus stunting.
Selanjutnya dalam penyelenggaraan percepatan penurunan stunting terbagi dalam tim percepatan penurunan stunting yang terbagi dalam, tingkat pusat yang terdiri dari pengarah dan pelaksana.
Tingkat provinsi ditetapkan oleh Gubernur yang terdiri atas perangkat daerah, dan pemangku kepentingan termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK).
Lalu tingkat kabupaten/kota ditetapkan bupati/wali kota terdiri atas perangkat daerah, dan pemangku kepentingan termasuk TP-PKK. Tingkat kecamatan pembentukannya difasilitasi tim percepatan penurunan stunting tingkat kabupaten/kota.
Serta tingkat desa ditetapkan kepala desa melibatkan tenaga kesehatan, PKB/PLKB, TP-PKK, PPKBD/Sub-PPKBD dan unsur masyarakat.
Tugas tim inilah yang nantinya saling mengkoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di wilayahnya.(***).