Pansus II DPRD Sulteng Konsultasikan 3 Ranperda ke Ditjen Otda

SULTENG,CS – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sulteng tentang tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kamis 7 Oktober 2021.

Tiga Ranperda dimaksud antara lain Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Ranperda angka kematian ibu, bayi dan stunting serta Ranperda tentang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB).

Rombongan Pansus II diterima langsung Kepala Sub Direktorat Wilayah III Produk Hukum Daerah, Ramandhika Suryasmara SH MH.

Dalam pemaparannya, Ramandhika Suryasmara menjelaskan, dalam pembentukan Raperda TJSLP harus berpedoman Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (TJSLPT).

Baca Juga :  Integrasikan Penanangan Stunting, BKKBN Sulteng - DP2KB Siapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting

Karena menurutnya, Raperda tersebut bertujuan mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. Karena itu penyusunan materi muatan dalam Raperda dapat mengatur tentang pelaksanaan TJSLP, Program TJSLP, penghargaan dan penyelesaian sengketa.

Dalam pasal 16 Rancangan Peraturan Gubernur yang mengatur terkait dengan pengajuan usulan program TJSLP kepada perusahaan, maka pemerintah kabupaten/kota disarankan untuk pengajuan program dilakukan melalui forum pelaksanaan TJSLP. Tujuannya agar tertib dalam administrasi dan transparansi dalam pelaksanaannya.

Sedangkan dalam pembentukan Raperda tentang angka kematian ibu, bayi dan stuting dijelaskan harus merujuk UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Baca Juga :  Pansus I DPRD Sulteng Konsultasi Tugas dan Kewenangan Satpol-PP

Yang meliputi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Sedangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan angka kematian ibu, bayi dan stunting telah dibagi dengan jelas kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota.

Namun dalam rangka penyusunan Raperda ini perlu ditambahkan unsur yuridis sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sementara pembentukan Raperda tentang PPKB perlu ditambahkan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan materi muatan Ranperda tersebut.

Baca Juga :  Menyalahi Ketentuan, Pansus LKPJ Saran Bentuk Pansus PT Bank Sulteng

Karena rancangan peraturan Gubernur tersebut secara prinsip telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Shingga nantinya bisa mewujudkan masyarakat adil dan makmur (**).

Pos terkait