Hasil Angket DPRD Donggala Menunggu Pendapat Mahkamah Agung

DONGGALA,CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala telah mengajukan permohonan uji pendapat ke Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan Bupati Donggala, Kasman Lassa.

Dugaan pelanggaran perundang-undangan ini sebelumnya dirangkum Panitia Angket DPRD Donggala dan beberapa kali pertemuan. Panitia Angket DPRD Donggala akhirnya mengeluarkan sembilan poin dugaan pelanggan perundang-undangan tersebut.

Ketua DPRD Donggala, Takwin menejelaskan, permohonan uji pendapat ke MA telah dimasukkan pada 5 Oktober 2021 pekan lalu. Saat ini pihaknya tinggal menunggu informasi untuk pemberian nomor registrasi permohonan.

Baca Juga :  Dukung Kehadiran PT Conch, Tokoh Masyarakat Labuan Harap ada Pemberdayaan

“Sudah diberikan tanda terima berkas. Ternyata setelah itu satu Minggu setelah itu baru kita diberikan nomor registrasi,”ungkap Takwin, Senin 11 Oktober 2021 di sela konsolidasi Anleg PKS Sulteng.

Ketua DPD PKS Donggala ini menyebut, dari permohonan uji pendapat itu, nantinya akan ada putusan dari MA. Apakah materi dugaan pelanggaran perundang-undangan tersebut nantinya dibenarkan pihak MA.

“Panitia Angket menduga Bupati Donggala telah melakukan pelanggaran perundang-undangan. Untuk membuktikan benar tidaknya pendapat DPRD itu maka kita uji di MA. Akan ada putusan soal benar-tidaknya,”jelasnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Naas di Kebun Kopi Telan 3 Korban Jiwa, Begini Kronoligisnya

Semisal nantinya pendapat MA membenarkan terjadi pelanggaran,  maka DPRD Donggala selanjutnya akan melaksanakan sidang paripurna.

“Intinya bisa sampai dipemakzulan kepala daerah jika memang terbukti,”jelasnya.

Hak angket DPRD Donggala sendiri menurutnya telah disetujuj 2/3 Anggota DPRD Donggala. Artinya sebagian besar menyetujui digulirkan hak angket.

“Dengan begitu, jika nanti sidang paripurna digelar terhadap putusan MA, maka pada prinsipnya semua di DPRD Donggala juga akan setuju,”ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Angket DPRD Donggala Abdul Rasyid menambahkan, UU tentang pemerintah daerah telah mengatur tentang larangan dan kewajiban bagi kepala daerah.

Baca Juga :  Tutup Finalisasi Pokir Kebudayaan, Taslim Apresiasi Kinerja Bidang Budaya Dinas Pendidikan

Dimana dalam UU tersebut, kepala daerah dinyatakan dapat diberhentikan apabila meninggal dunia dan melakukan pelanggaran atas sumpah jabatan.

“Ini yang akan diuji. Semisal MA memutuskan ada pelanggaran maka DPRD akan mengadakan sidang paripurna untuk itu. Sebenarnya kita tinggal acaranya saja. Kalau dia (Bupati Donggala) tidak laksanakan, maka akan diambil alih Mendagri,”katanya.

Untuk diketahui, salahsatu dugaan pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan Bupati Donggala adalah terkait pengarahan penggunaan dana desa untuk membiayai kegiatan
teknologi tepat guna (TIM).

Pos terkait