SULTENG,CS – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sulteng menindaklanjuti hasil kunjungan kerjanya di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. Pansus III DPRD Sulteng merupakan Pansus yang kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pesantren.

Hasil kunjungan kerja ditindaklanjuti dengan menggelar rapat internal Pansus III di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulteng, Selasa 19 Oktober 2021.

Rapat dipimpin Ketua Pansus III Aminullah BK dan didampingi Wakil Ketua Pansus, Hj Wiwik Jumatul Rofiah S.Ag, MH. Rapat juga dihadiri beberapa anggota Pansus. Tenaga Ahli, Salam Lamangkau SH serta Kabag Perundang- Undangan Sekretariat DPRD Sulteng Siti Rahmawati SH MH.

Secara umum rapat internal ini digelar untuk pengayaan konten atau isi Raperda dimaksud.

Anggota Pansus III, HM Nur Rahmatu dalam rapat ini mengemukakan, perlu adanya rincian secara jelas terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana nantinya yang dijadikan tempat melekatnya bantuan-bantuan Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam rapat internal ini pula, sempat terjadi adu argumentasi antara Pansus dan tenaga ahli soal isi konten yang sifatnya lebih teknis. Terutama terkait beberapa pasal yang dinilai sangat mendasar.

Salam Lamangkau, seorang tenaga ahli dalam pertemuan ini memberi masukan agar judul Raperda ditambahkan kata ‘Fasilitasi Penyelenggaraan’. Karena menurutnya pesantren hanya merupakan pihak ketiga atau Pemda sifanya hanya memfasilitasi.

Tenaga ahli berpengalaman ini juga memberi sejumlah masukan lainnya yang kemudian akan kembali didiskusikan untuk kesempurnaan Raperda tersebut (***).