MOROWALI, CS – Pemerintah Desa Laroenai Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama PT Mandiri Laroenai Sejahtera (MLS) dan PT Perdana Samudra Abadi (PAS) melakukan pertemuan. Membahas pekerjaan bongkar muat batu bara di Jetyy PT Transon Bumindo Resourse (TBR), di Desa Laroenai.
Pekerjaan bongkar muat batu bara di jetyy perusahaan tambang Nikel PT TBR, saat ini dikerjakan PT Samudra Logistic, selaku perusahaan pemenang tender.
Keberadaan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) maupun Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) lokal yang bisa melakukan pekerjaan tidak terberdayakan juga sudah menyebabkan dilakukannya pertemuan.
Dari PT MLS sendiri melalui kuasa Direktur, Haerudin menyampaikan bahwa pokok permasalahan yang terjadi karena perusahaan pemenang tender melakukan penunjukan ke PBM yang berada Sulawesi Tenggara.
“Seharusnya PBM yang ditunjuk harus berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah bukan asal provinsi lain. Mengapa demimikian karena lokasi pembongkaran batu bara itu berada di wilayah konsesi PT TBR,” ungkapnya, Senin 18 Oktober 2021.
Kata dia, saat ini dalam perusahaan PT TBR juga ada banyak putra putri asli daerah kita yang memilki perusahaan PBM dan TKBM sekaligus juga telah memenuhi perizinan sesuai ketentuan hukum.
“Kenapa tidak disampaikan ke PBM dan TKBM lokal agar bisa dimanfaatkan. Nah, setelah ada permasalahan ini, kenapa PT MSS dan perusahaan pemenang tender tidak hadiri pertemuan untuk berhadapan dengan masyarakat dan inilah yang juga masyarakat sesalkan. Padahal, tujuan masyarakat ingin mengamankan investasi yang ada,” ungkapnya.
Kata dia, munculnya permasalahan berawal dari PT Samudra Logistic selaku pemenang tender pemuatan batu bara milik PT TBM dan PT Metal Smeltindo Selaras (MSS) menunjuk PT Indo Nilkaz Sport dengan surat penunjukan No 21 10.002/SKL-INP, tertanggal 9 Oktober 2021. Meski demikian, penunjukan itu bertentangan dengan peraturan Menteri, N0 52 tahun 2016, yang mentor tentang perusahaan bongkar muat.
Idealnya PBM bisa melakukan aktifitas ketika mengantongi izin operasi dari pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten di Sulawesi Tengah.
“PT Indo Nilkaz Port itu perusahaan dari Sulawesi Tenggara dimana kantornya dan siapa ketua cabang yang di SK, saya tidak tau sama sekali,” sebut dia.
Lanjut dia, secara hemat dan di cermati bahwa isi surat penunjukan dari PT Samudara Logistic selaku pemenang tender ke PT Indo Nilkaz Port tidak ada perintah untuk melakukan penunjukan ke PBM lain.
Bahkan dari penelusuran, ditemukan ada surat penunjukan baru yang di buat PT Indo Nilkaz Port ke PBM PT Perdana Abadi Samudra dengan No 108/SP-INP/X/2021, dengan tanggal yang sama, yaitu 09 Oktober 2021.
“Kami bingung, kenapa suratnya dari PT Samuda Logistic ke PBM PT Indo Nilkaz Sport dan surat PBM, PT Indo Nilkaz Port ke PBM PT Perdana Abadi Samudra (PAS) hari yang sama dan tanggal yang sama, dan juga kami belum mengerti kalau PBM bisa Subkon ke PBM dan proses bongkar muat,” paparnya.
Kata dia, sebagai perusahaan tambang Nickel, PT TBR dianggap telah mampu memberikan kenyamanan selama kurang lebih 5 tahun. Khawatir torehan selama 5 akan usak dari ulah perusahaan yang mengabaikan eksistensi masyarakat dan perusahaan lokal.
“Semoga TBR dapat memberikan asas keadilan dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, serta bisa memberikan pemahaman kepada perusahaan yang berivestasi di lwilayah konsesinya,” sebutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut Humas PT TBR Basrin Zakaria juga mendukung diberdayakannya keberadaan PBM dan TKBM lokal yang menjadi harapan dari masyarakat, sehingga tidak adalagi permaslahan dikemudian hari.
“Saya juga selaku warga sependapat. Olehnya itu kami berharap pada pertemuan di hari Kamis 21 Oktober nanti, pengambil kebijakan dari PT TBR bisa hadir,” ujarnya.
Dikesempatan itu, Camat Bungku Pesisir, Sudarmin memilih diam dan tidak mau memberi komentar apa-apa saat ditemui media seusai pertemuan.
“Saya no komen, no komen,” ucap Camat sembari bergegas meninggalkan ruangan pertemuan.
Camat Sudarmin saat pertemuan didampingi Kapolsek Bungku Selatan Iptu Devan N Habi dan anggota Koramil yang dijaga personil Polsek. Pertemuan belum menghasilkan kesepakatan, dan hanya menyetujui pertmuan kembali dilanjutkan tanggal 21 Oktober di Aula Kantor Camat. (MRM)