SULTENG,CS – Anggota DPRD Sulteng H Ambo Dalle menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah bagian kabupaten/kota se Sulteng, Jumat 22 Oktober 2021 di Bungku Kabupaten Morowali.
DBH merupakan salahsatu pendorong sumber peningkatan pendapatan bagi daerah penghasil. Adapun sumber-sumber dana lainya yang didapatkan daerah antara lain adalah
Sumber dana alokasi umum(DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK ) dan dana dana dari sumber-sumber lainya.
H Ambo Dalle dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa pendapatan dana dari sumber pendapatan dan pendapatan lain-lain lain itulah yang diatur dalam Perda tersebut.
Menurutnya, dana bagi hasil yang bersumber dari daerah dan akan dibagikan lagi ke daerah nantinya.
Oleh karena itu masyarakat perlu mengetahui sumber pendapatan daerah serta memahami dan mengetahui seperti apa pola pembagian hasil dari pendapatan daerah tersebut.(**).