Muharram Nurdin Sosialisasi Perda PKH di Kabupaten Bangkep

BANGKEP,CS – Wakil Ketua III DPRD Sulteng H Muharram Nurdin menyosialisasikan sekaligus menjadi nara sumber dalam Sosialisasi Perundang-Undangan (Sosper) Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga (PKH) di Desa Kambani Kecamatan Buko Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Jumat 22 Oktober 2021.

Kegiatan yang digelar di Balai Desa Kambani tersebut dihadiri Anggota DPRD Bangkep, sekretaris desa, tokoh masyarakat dan unsur lainnya.

Pada kesempatan tersebut, akademisi Universitas Tadulako Hj Kartini Malarangan salahsatu narasumber menjelaskan secara gamblang tentang urgensi lahirnya dan pentingnya Perda yang diinisiasi DPRD Sulteng ini.

Baca Juga :  HUT ke-78, Begini Harapan DPRD Sulteng ke RRI

Kegiatan sosialisasi berlangsung cukup dinamis. Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan dan jumlah pesertanya lebih dari target yang diharapkan.

Kasi urusan pemerintahan desa setempat, Amir Sabu dalam kese itu menanyakan komitmen pemerintah yang tertuang dalam Perda. Utamanya terkait perhatian terhadap pemeliharaan Lansia. Yang menurutnya terdapat kurang lebih 70 Lansia di desa tersebut.

Menanggapi, Muharram Nurdin yang juga Ketua DPD PDIP Sulteng ini mengaku akan berupaya membantu dan mengkoordinasikan dengan pemerintah setempat. Karena menurutnya, penanganan Lansia dilakukan oleh pemerintah setempat, dalam hal ini kabupaten.(***)

Pos terkait