SULTENG,CS – Panitia Khusus (Pansus) rancangan kode etik dan Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulteng berencana mengonsultasikan rancangan tersebut ke Direktorat Jenderal (Dirjend) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun sebelum itu, Pansus IV melakukan rapat internal untuk menyempurnakan rancangan kode etik dan Tatib tersebut sebagai finalisasi sebelum dikonsultasikan, Senin 25 Oktober 2021 di Gedung Baruga DPRD Sulteng.

Beberapa usulan Anggota Pansus mencuat dalam rapat finalisasi tersebut. Misalnya mengusulkan masalah kegiatan Reses Anggota DPRD Sulteng. Yang awalnya empat titik ditambah menjadi delapan titik. Demikian pula hari pelaksanaan Reses juga diusulkan bertambah menjadi sepuluh hari.

Dalam rapat tersebut juga yang menjadi pembahasan sebelum melakukan konsultasi adalah terkait beberapa bagian pasal yang mengalami perubahan.

Contohnya pasal 18 menyangkut fasilitasi Ranperda, pasal 22 evaluasi Ranperda atau sama dengan pasal 23.

Lalu pasal 26 mengenai evaluasi Perda, Pasal 60 mengenai penyempurnaan Ranperda, Pasal 111 dan 127 tentang mengatur wewenang Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Serat pasal 156 berkaitan dengan imunitas yang juga menjadi bagian usulan Anggota DPRD yang masih perlu dikaji. Apakah kemudian sudah sesuai atau belum.

Selanjutnya pasal 162 berkaitan dengan rapat-rapat DPRD, pasal 167 berkaitan dengan hari kerja yang sudah dinormakan tenaga ahli Pansus.

Dan pasal 214 tentang Kode Etik DPRD. Termasuk Bab 16 berkaitan dengan sekretariat DPRD dan Bab 18 berkaitan ketentuan dan penutup. Semua Pasal yang mengalami perubahan tersebut rencananya akan dilanjutkan dengan konsultasi ke Dirjen.

Rapat Pansus dipimpin langsung Ketua Pansus IV DPRD Sulteng, Huismant Brant Toripalu bersama Wakil Ketua Pansus Drs Zainal Mahmud Daud dan Sekretaris Pansus Ronald Gulla.

Anggota Pansus yang hadir antara lain Yus mangun, Yahdi Basma, Soni Tandra, Elisa Bunga Allo dan Abdul Karim Aljufri.

Rapat Pansus juga dihadiri Staf Ahli Pansus IV DPRD Sulteng.(***).