SULTENG,CS – Anggota DPRD Sulteng H Moh Hidayat Pakamundi menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Pendapatan Asli Daerah Lainnya Yang Sah (PADS), Sabtu 23 Oktober 2021 silam.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Jl Dr Soetomo Kelurahan Besusu Tengah Kecamatan Palu Timur Kota Palu. Sosialisasi melibatkan Abdul Rahman Kasim sebagai narasumber.

Secara umum, Hidayat Pakamundi menjelaskan tujuan sosialisasi Perda tersebut agar seluruh masyarakat Kota Palu bisa mengetahui apa saja isi dari regulasi tersebut.

Beberapa pertanyaan masyarakat mengemuka dalam sosialisasi ini. Misalnya Ilham dengan pertanyaan terkait pasal 8 nomor 3. Apabila pembayaran LLPADS dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2 persen setiap bulan.

Kemudian pasal 12 nomor 1 yaitu wajib bayar LLPADS dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas terbitnya SK- LLPADS.

Dan pasal 12 nomor 2 yaitu Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar LLPADS dan pelaksanaan penagihan LLPADS.

Sedangkan pada pasal 13 nomor 1 Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Pertanyaan yang diajukan dalam hal ini yaitu selama menunggu hasil keputusan dari Gubernur, denda tersebut apakah tetap berlajan.

Kemudian Malik dengab pertanyaan terkait pasal 4 yaitu hasil pengelolaan dana bergulir. Pertanyaannya bagaimana dana dana tersebut dikorelasikan terhadap Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2021.

Lalu Heni bertanya terkait pasal 1 nomor 11 yaitu wajib bayar adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Daerah ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran LLPADS termasuk pemungut atau pemotong LLPADS.

Narasumber Abd Rahman Kasim satu persatu pertanyaan peserta sosialisasi. Ia menjelaskan selama pengajuan keberatan masih dalam proses dan menunggu hasil keputusan dari Gubernur tidak di wajibkan membayar denda.

Jika hasil pengajuannya sudah diputuskan maka yang bersangkutan akan diberi dispensasi pemotongan pembayaran sebagaimana dari kebijakan peraturan daerah.

Abd Rahman Kasim juga menjelaskan bahwa jika dana yang dimaksud akan gulirkan kepembangunan dari daerah tersebut, seperti jalan, taman, dan fasilitas lainnya di Kota Palu.

Lalu menjelaskan bahwa wajib bayar adalah orang pribadi yaitu dimana setiap masyarakat yang sudah membayar pajak usaha juga wajib bayar pajak orang pribadi.(***).