Bunda Wiwik Buka Lomba Baca Kitab Kuning Tingkat Sulteng

SULTENG,CS – Perlombaan membaca kitab kuning yang menjadi rutinitas tahunan Fraksi PKS DPR RI kembali digelar tahun ini.

Untuk tingkat provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), perlombaan secara resmi dibuka Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah S Ag MH, Minggu 31 Oktober 2021 di Kantor DPW PKS Sulteng.

Pembukaan lomba sekaligus dirangkai dengan puncak peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Bunda Wiwik, sapaan akrab Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng mengatakan, perlombaan baca kitab kuning merupakan rutinitas tahunan PKS, khususnya Fraksi PKS DPR-RI. Tahun ini kata Bunda Wiwik, lomba baca kitab kuning telah memasuki tahun kelima.

Baca Juga :  Sri Atun: Perlu Sinergitas dan Kolaborasi Untuk Program Pemberdayaan Perempuan

“Lomba baca kitab kuning ini, juga dalam rangka milad Fraksi PKS DPR-RI ke-17. Lomba yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Santri yang dirayakan setiap tanggal 22 Oktober 2021,”katanya.

Ia menambahkan bahwa ada lima tujuan dilaksanakannya lomba baca kitab kuning. Pertama sebagai upaya pengokohan jati diri PKS, sebagai partai dakwah yang memiliki kepedulian pendidikan Islam. Juga dalam rangka, menghidupkan tradisi kaum muslimin yang mulai terkikis dengan budaya-budaya negatif.

“Juga dalam rangka menjalin komunikasi harmonis dengan kalangan pesantren, memberikan motivasi para santri agar semangat dalam memperdalam belajar dan mengkaji kitab kuning, serta dalam rangka mendorong generasi muda mendalami Islam dari sumber aslinya,”katanya lagi, seraya menambahkan bahwa tujuan ini harus diperjuangkan.

Baca Juga :  1 Politisi Jadi Calon Presidium MN Forhati Masa Bhakti 2022-2027

Dalam kesempatan itu, Bunda Wiwik menginformasikan saat ini DPRD Sulteng sedang membahas Raperda Pesantren.

Dengan Ranperda itu nantinya akan lahir regulasi baru yang mengatur tentang pesantren, maka lembaga Pendidikan Islam tertua di Nusantara tersebut akan mendapat bantuan anggaran dari pemerintah.

Bukan hanya dana hibah, tetapi sebagaimana Pendidikan formal yakni 20 persen.

“Kalau Pendidikan formal bisa dapat, kenapa pesantren tidak bisa bantuan dana di luar dana hibah. Sebab kalau hanya dana hibah, kecil saja alokasinya. Dengan bantuan ini, kita berharap agar pesantren bisa berkembang dan jauh lebih baik,”tandasnya.(**)

Pos terkait