MOROWALI, CS – Kepala Desa (Kades) Ululere Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, mendampingi masyarakatnya mengikuti sosialisasi dengan pihak PT Bumi Nickel Bungku (BNB), di Aula Kantor Desa setempat, Sabtu 29 Oktober 2021.
Sosialisasi dilaksanakan guna menindaklanjuti rencana kegiatan penambangan dan sewaktu sosialisasi tersebut, Kades dan juga masyarakat desa memberikan berbagai usulan dan saran kepada pihak PT BNB selaku pemilik IUP.
Dalam kesempatan ini Kades Ulelere Arman menyampaikan, jika kegiatan penambangan PT BNB berjalan dengan aman atau tanpa hambatan maka manfaatnya cukup banyak, seperti membuka lapangan pekerjaan sekaligus masyarakat akan terberdayakan.
“Tentu kita juga tidak bisa menolak
dampak-dampak lain pasti ada. Misalnya, dampak terhadap lingkungan, debu dan sebagianya,”ungkapnya.
Kades menjelaskan apabila aktifitas sudah berlajan, manakala ada masyarakat desa yang melakukan pemalangan jalan houling, bukan niat masyarakat tersebut untuk bermaksud menghentikan kegiatan tambang itu selama-lamanya.
Namun itu adalah bagian dari masyarakat yang ingin mengajak pihak perusahaan untuk berunding, karena masyarakat merasa ada salah satu kesepakatan yang dibangun masyarakat dan perusahaan sudah terbaikan.
“Masyarakat juga menitip pesan, supaya pihak PT BNB memegang komitmen atas semua kesepakatan yang disetujui jika aktivitas penambangan sudah berjalan,”ungkapnya.
Bagi Kades, sekarang ini waktu yang tepat sekali buat masyarakat memberikan kesempatan ke PT BNB melakukan kegiatan penambangan, mengingat pemilik perusahaan bukanlah orang lain, akan tetapi putera asli daerah Morowali sendiri.
“Buat masyarakat desa jika ada persoalan mari kita saling koordinasi,” ujarnya.
Ditempat yang sama, mewakili Direktur PT BNB Alba mejelaskan sosialisasi sangatlah penting sebelum perusahaan memulai kegiatan dengan maksud dan tujuannya adalah, musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama antara masyarakat dan perusahaan.
“Pentingnya sosialisasi ini, karena disini, kami dapat mengemukakan hal apa saja yang sedang dan sudah disiapkan PT BNB sebelum memulai kegiatan. Disisi lain, juga dapat menjelaskan yang menjadi kewajiban perusahaan. Baik kepada masyarakat maupun ke Pemerintah, ” terangnya.
Disebutkannya, PT BNB merupakan pemilik IUP yang luasnya seribu hektar lebih, sedangkan menyangkut siapa yang akan melakukan penambangan sudah ada beberapa perusahaan kontraktor yang menjadi partner.
“Dari seribu hektar lebih itu, 700 hektar berada diwilayah PT Valle dan 300 hektar di wilayah PT ANTAM. Yang pasti lebih dari satu perusahaan kontraktor untuk beraktifitas” ungkapnya.
Kemudian dalam kesempatan Alba juga menjelaskan bahwa PT BNB perusahaan yang sudah berbadan hukum dan meneribitkan IUP tahun 2011 silam, yang tahun 2014 izin kepemilikan dicabut berdasarkan SK Bupati Morowali waktu itu.
“Dalam upaya mencari kepastian hukum PT BNB menggugat SK Bupati Morowali dan soal intervensi PT Valle, prosesnya di PTUN Palu dan waktu itu PT BNB kalah. Tak sampai disitu, PT BNB menempuh upaya banding di PTUN Makassar dan PT BNB menang. Kemudian PT Valle kembali melakukan kasasi ke MA yang hasilnya ditolak,” Jelasnya.
Dijelaskannya antara PT ANTAM dan PT BNB sudah ada pembicaraan yang dibangun. Sehingga sejauh ini kedua belah pihak tidak ada masalah. Proses hukum sudah dilalui dan IUP PT BNB dibuka kembali yang artinya sudah berkekuatan hukum.
“Perlu saya tegaskan bahwa IUP sudah resmi dibuka kembali. Hal ini untuk menepis isu, yang menganggap masih ada masalah dengan IUP tersebut. Berrkaitan dengan hasil sidang gugatan, kami mempersilahkan masyarakat mencari datanya. Untuk tahap awal ini, area yang akan digarap seluas 300 hektar,” ungkapnya.
Dari sosialisasi yang juga dihadiri oleh Kapolsek Bungku Tengah, Bhabinsa Koramil Bungku Tengah serta Pemerintah Kecamatan, antara PT BNB selaku pihak pertama dan masyarakat Desa Ululere selaku pihak kedua berhasil menemukan kesepakatan.
Berikut kesepakatannya :
1- Komitmen Fee/Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari pihak pertama kepada pihak kedua, sebesar 5 000/MT yang akan dibayarkan oleh pihak kedua sebelum tongkang berjalan/close yang akan dimasukan kerekening TPK.
2- Nilai Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) sebesar Rp 50, 000 000 / Hektar.
3- Perekrutan karyawan oleh pihak pertama akan mengutamakan tenaga kerja yang ada di Desa Ululere tenaga teknis, tenaga skil maupun non skil dengan menggunakan rekomendasi Kepala Desa Ululere.
4- Pihak pertama akan melibatkan BUMDes Desa Ululere dalam hal distribusi kebutuhan dan pekerjaan bisnis lainnya.
5- Nilai tanaman akan dibicarakan oleh pihak pertama dengan pemilik tanaman.
6- Pihak pertama memberikan ruang sebesar-besarnya untuk kontraktor lokal khususnya Desa Ululere untuk ikut terlibat dalam proses minning (menambang).
7- Pihak pertama dalam melakukan aktifitas berkewajiban melakukan penyiraman jalan hauling.
8- Pihak pertama akan melibatkan BUMDes dan Karang Taruna Desa Ululere dalam program pasca tambang atau penghijauan.
9- Kompensasi debu akan dibicarakan antara pemilik tanaman dan pihak manejemen PT Bumi Nickel Bungku.
10- Hal-hal lain mengenai kepentingan masyarakat Desa Ululere dikomunikasikan melalui Pemerintah Desa untuk kemudian diteruskan kepada manegemen PT. Bumi Nickel Bungku.
Setela dibacakan, notulen yang berisi sepuluh kesepakatan tersebut juga langsung dintanda tangani oleh pihak pertama dan kedua, juga saksi-saksi yakni Camat Bungku Timur, Kapolsek Bungku Tengah/Timur dan Danramil Bungku Tengah.(MRM)