Data Sementara, 160 Ruas Jalan di Palu Belum Miliki Nama

PALU,CS – Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu M Rizal mengungkapkan masih terdapat sebanyak 160 ruas jalan di Kota Palu yang belum memiliki nama.

Demikian M Rizal dalam rapat pengusulan nama-nama jalan di Kota Palu, Selasa 2 November 2021 di Kantor Wali Kota Palu.

Menurutnya ruas-ruas jalan itu harus segera diberikan nama. Sejauh ini sudah ada beberapa usulan nama terhadap ruas jalan tersebut. Seluruh usulan nama itu nantinya akan segera dimusyawarahkan bersama masyarakat sebelum ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Rizal menyatakan komitmennya agar penamaan jalan ini ditargetkan selesai pertengahan tahun depan.

Sebelumnya Rizal mengatakan pengusulan nama ruas jalan ini dikarenakan adanya ruas-ruas jalan yang belum ditetapkan nama. Seperti sejumlah ruas jalan di lokasi Hunian Tetap (Huntap) dan lainnya.

Menurutnya, penamaan jalan ini sangat penting karena menyangkut masalah administrasi keperdataan masyarakat, misalnya kepengurusan KTP, Kartu Keluarga, PBB, dan lainnya.

“Setiap ruas jalan baru yang dibangun, itu harus ditetapkan nama jalannya. Agar masyarakat bisa memakai nama itu untuk identitasnya baik di KTP maupun dokumen kependudukan lainnya,” ujarnya.

Hal lain yang mendesak sekaitan dengan penamaan jalan yaitu pemutakhiran data pemilih yang dilakukan pihak KPU. Mengingat banyak penduduk Kota Palu sekarang berubah tempat tinggalnya.

“Semisal warga kita yang kini tinggal di Huntap. Huntap inikan banyak, tetapi di sana belum ada penamaan jalan. Makanya itu juga harus cepat diselesaikan,”sebutnya.

Iapun menekankan bahwa terdapat juga usulan perbaikan nama-nama yang telah ditetapkan sebelumnya. Karena nama jalan dianggap tidak bernilai muatan lokal sehingga akan diganti dengan nama yang bermuatan lokal.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kota Palu, H Asri dan dihadiri Asisten II bidang Administrasi Perekonomian Setda Kota Palu, dr. Husaema dan sejumlah pihak terkait (**).

 

Pos terkait