Selain diderek, Tahun Depan Parkir di Trotoar Kena Denda Ratusan Ribu

PALU,CS – Sejumlah sanksi telah dipersiapkan bagi pelanggar parkir di atas trotoar di Kota Palu. Selain digembosi, pelanggaran ini juga akan dikenakan denda. Aturan ini efektif berlaku tahun 2022.

Ketentuan itu diatur secara rinci dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 35 tahun 2021 tentang pengelolaan perparkiran.

Perwali ini mengatur segala teknis terkait perparkiran. Mulai pelanggaran lalulintas, parkir di trotoar termasuk adanya Satuan Tugas (Satgas) parkir Kota Palu.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Palu M Danial menjelaskan, Perwali diefektifkan awal 2022 dengan menyiapkan satu uni mobil derek untuk mengangkut kendaraan yang parkir diatas trotoar setelah digembosi dan digembok.

Baca Juga :  Mendagri Minta Kepala Daerah Mendata Personil Damkar Untuk Usulan PNS dan P3K

“Kita akan bawah ke kantor Dishub sebagai sanksi karena mengindahkan ketentuan yang ada,”jelas Danial.

Kemudian pelaku pelanggaran parkir trotoar ini akan dikenakan sanksi mulai Rp150 Ribu hingga Rp250 Ribu sesuai ketentuan pasal dalam Perwali. Denda itu akan disetor kepada salahsatu bank yang akan ditunjuk kemudian.

“Bayar denda ke bank untuk mengambil resi denda. Kemudian dibawah ke Kantor Dishub untuk dibuatkan berita acara. Jadi nanti akan ada pemasukan juga bagi daerah,”paparnya.

Larangan parkir di atas trotoar lanjut Danial berlaku untuk semua jenis kendaraan roda empat. Untuk hal ini Danial menejelaskan ada pengecualian bagi kendaraan dinas, TNI, Polri dalam keadaan urgensi yang harus menggunakan trotoar untuk parkir.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tepis Terbitkan Instruksi untuk Memilih Salahsatu Paslon Capres

“Kendaraan dinas, TNI,Polri dan bersifat urgensi menyangkut hajat orang banyak. Artinya ada dispensasi disitu. Diluar itu saya kira mereka juga faham akan larangan itu,”jelasnya lagi.

Untuk memaksimalkan upaya penegakan Perwali, Danial menambahkan akan ada penambahan rambu-rambu lalulintas terkait larangan parkir di atas trotoar tersebut.

“Karena pada prinsipnya trotoar itu diperuntukkan bagi pejalan kaki, disabilitas. Jadi tidak dibenarkan untuk parkir,”paparnya.

Untuk saat ini pihaknya masih sebatas melakukan sosialisasi dan pembinaan jika ditemukan warga yang melanggar larangan parkir trotoar.

Pembinaan yang dilakukan saat ini adalah penggembosan sekaligus menggembok ban kendaraan. Namun sebelum itu dilakukan dulu upaya untuk mencari pemilik kendaraan selama 20 menit.

Baca Juga :  Seluruh Pintu Masuk Kota Palu Akan dibangun Gapura Selamat Datang di Kota Adipura

“Jika tidak ditemukan maka kita lakukan penggembosan dan penggembokan ban kendaraan.Lalu dipasang stiker yang berisi regulasi dan jenis pelanggarannya,”jelasnya (TIM).

Pos terkait