TOLITOLI,CS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah memvonis bebas Laeduma Dg Pawwelang (69) seorang terdakwa dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Amar putusan bebas dibacakan Rabu 3 November 2021. Majelis Hakim PN Tolitoli dalam perkara ini diketuai Dion Handung. Dalam amar putusannya, ketua majelis, Dion Handung yang membacakan vonis menyatakan terdakwa terbukti tidak bersalah sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU).
Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dinilai majelis hakim tidak memenuhi unsur tindak pidana sesuai pasal-pasal yang disangkakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli.
Terdakwa Laeduma Dg Pawwelang sebelumnya dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Maret 2021 di Desa Janja Kecamatan Baolan, Tolitoli. Peristiwa ini sempat menyita perhatian publik masyarakat Tolitoli bahkan diberitakan sejumlah media on-line.
Terhadap putusan itu kuasa hukum terdakwa, Rano Karno menjelaskan kliennya tidak bisa dituntut sesuai tuntutan JPU. Karena majelis hakim meyakini terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
“Alhamdulillah, klien kami Laeduma divonis tidak bersalah oleh majelis hakim,” kata Rano Karno kepada sejumlah wartawan usai sidang pembacaan putusan di PN Tolitoli, Rabu 4 November 2021.
Ia menyatakan polisi dan Jaksa pada Kejari Tolitoli sebaiknya lebih cermat dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk melihat kasus tindak pidana dalam perkara ini.
Apalagi terkait dengan hukum kepada masyarakat seolah- olah dituntut melakukan tindak pidana, padahal tidak melakukan.
“Kami hanya menyampaikan terkait putusan bebas oleh majelis hakim terhadap klien kami Laeduma, dengan proses mulai dari penyelidikan sampai ke penyidikan oleh kepolisian dan kejaksaan untuk lebih berhati- hati dan cermat melihat suatu kasus pidana,”ujarnya.
Iapun menilai, seharusnya hal ini menjadi edukasi bagi kejaksaan untuk lebih cermat setiap pelimpahan berkas kasus- kasus pidana yang masuk dari penyidik kepolisian, Apakah kasus yang ditangani layak di- P21 untuk disidangkan atau tidak, sehingga hak hak masyarakat dapat kesamaan di mata hukum.
Kepada penyidik kepolisian ia pun berpesan untuk lebih berhati-hati menangani suatu perkara seperti yang dialami kliennya.
Menurutnya kasus ini seharusnya tidak bisa naik ke permukaan namun seolah- olah dipaksakan. Akhirnya, pada proses persidangan majelis hakim tidak menemukan alat bukti yang kuat untuk menjeratnya, sehingga kliennya divonis bebas murni.
“Kami hanya menyampaikan kepada penyidik untuk berhati hati dan lebih teliti menangani perkara, jangan sampai ada Laeduma- Laeduma berikutnya mengalami kejadian seperti ini,” tegas Rano Karno.
Pihaknyapun lanjut Rano Karno akan menempuh upaya-upaya hukum lain termasuk apakah nantinya akan melakukan pelaporan balik terhadap orang yang melaporkan kasus ini.
“Dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum terhadap pelapor,” tegasnya.
Sementara itu, Laeduma yang baru saja dibebaskan dari Lapas Kelas II B Tolitoli yang telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 3 bulan, merasa bersyukur sehingga dirinya bebas dari tuntutan hukum.
“ Syukur Alhamdulillah kepada yang maha kuasa dan pihak yang membantu saya sehingga saya bebas dari tuntutan hukum,” ujarnya.
Laeduma bersama keluarga berharap keadilan hukum untuk mengembalikan nama baiknya. Karena telah menjalani masa tahanan selama hampir 3 bulan lamanya. Penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan Kejaksaan, untuk segera mengambil sikap demi terwujudnya keadilan dimata hukum.
“Dengan kasus ini saya dengan keluarga sangat dirugikan, baik secara materi maupun maupun nama baik, saya berharap kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengambil sikap tegas dan dapat memulihkan kembali nama baik saya dan keluarga,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Iptu Rijal yang dikonfirmasi Channelsulawesi.id, Sabtu 7 November 2021 menyebut proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak Maret 2021.
Hingga akhirnya berkas perkara diterima JPU Kejari Tolitoli.
Namun Rijal mengungkapkan, salah satu keterangan dalam berkas perkara terlampir adanya keterangan sumpah saksi. Yang menyatakan bahwa berkas akan ditolak Kejaksaan jika tidak memenuhi unsur sesuai pasal yang disangkakan kepada pelaku.
Untuk diketahui, terdakwa bisa dianggap menabrak pasal pasal 76D KUHP Jo pasal 81 ayat (1) Ke-1 KUHP yang berbunyi “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Serta melanggar pasal 76E Jo Pasal 82 ayat ayat (1) Ke-1 KUHP
Saat coba ditanyakan terkait isu bahwa penyidik tidak melakukan sumpah terhadap saksi saat penyidikan? Kasat Reskrim membantah hal itu.
Karena menurutnya, berkas sumpah para saksi tersebut telah dilampirkan saat penyerahan sehingga terbitlah P21. Ia menegaskan bahwa issu demikian sangat tidak beralasan.
“Dipastikan kabar tersebut dari orang yang tidak mengerti prosedur BAP penyidikan. Kita lihat saja pasti Jaksa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi,”tekannya.
(***/TIM/Armen Djaru)