Benahi Organisasi Hingga Tingkat Desa, Ini Dasar Semangat Karang Taruna Banggai

Ketua Karang Taruna Kabupaten Banggai, Irfan Bungadjim, didampingi Wakilnya, Amlin Usman saat melakukan Monitoring, Evaluasi dan Konsolidasi di Kecamatan Balantak awal pekan kemarin. (Foto : dok Karang Taruna Banggai)

BANGGAI, CS – Karang Taruna (KT) Kabupaten Banggai terus melakukan pembenahan organisasi hingga tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.

Ketua KT Kabupaten Banggai, Irfan Bungadjim menyebut, semangat itu didasari atas terbitnya Surat Tugas (ST) Bupati Banggai nomor  800/326/DINSOS/2021, tertanggal 1 September 2021.

Kata Irfan, Sebagai pembina Umum, Bupati Amirudin menginginkan keberadaan organisasi dengan motto Aditya Karya Mahatva Yodha itu, bisa berkembang untuk menjadi salah satu pilar penting dalam membantu kerja pemerintah.

Dalam ST tersebut, ada 2 poin penting yang harus dilaksanakan. Pertama, memonitoring, mengevaluasi dan mengkonsolidasikan KT kecamatan se-Kabupaten Banggai.

Kedua, memonitoring, mengevaluasi dan mengkonsolidasikan KT desa dan kelurahan se-Kabupaten Banggai.

“Pentingnya menindak lanjuti surat tugas Bupati tersebut. Sebab, sampai saat ini masih banyak desa dan kelurahan yang belum membentuk dan membenahi struktur Karang Taruna,” ucap Irfan, di Luwuk. Selasa 9 November 2021.

Baca Juga :  Polemik PT SMS di Desa Oyom, Akhmad Sumarling : Yang Demo 15, Yang Dukung 500 lebih

Kata dia, keberadaan KT sudah sangat jelas landasannya, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), yang menyebutkan bahwa keduanya adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan desa.

Mengenai status dan hubungan antara KT kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan. Dijelaskan Irfan bahwa  sudah sangat jelas diatur secara tegas pada Permensos nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Adapun Pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) ini, mantan Ketua DPD KNPI Banggai periode 2016 – 2019 itu menjelaskan, sudah sangat tuntas dan detail mengatur keberadaan KT. Apalagi, jika merujuk pada pasal 19 poin 2 menyebutkan, Hubungan tata kerja internal KT tingkat desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional bersifat kordinatif, konsultatif, konsulidatif, komunikatif, dan kolaboratif.

Baca Juga :  Proyek Trotoar Jalan Syarif Mansur Merusak Pipanisasi PDAM

“Dasar inilah kenapa kami harus turun langsung ke lapangan untuk membentuk, membenahi dan memberikan pembinaan, serta sosialisasi tentang regulasi kepada karang taruna sampai ke tingkat desa, kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.

Dimaksudkan pria yang akrab disapa IB itu, jika apa yang menjadi instruksi pada surat tugas yang ditanda tangani H. Amirudin sebagai Bupati, tidak dilaksanakan. Maka, akan begitu banyak yang belum paham mengenai kedudukan dan tata cara ber karang taruna.

“Sebagai ketua, saat ini kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan itu. Dari 23 kecamatan, Alhamdulillah kami sudah melakukan Monev dan konsolidasi di 15 kecamatan. Yang jelas ada banyak problem dan dinamika yang berbeda di setiap desa dan kecamatan yang kami kunjungi,” ujarnya.

Baca Juga :  Hanya Diterima 10 Legislator, HMI Tuding Anggota DPRD Tolitoli Terlena Dengan Kemewahan

Hingganya jelas kata IB, jika menerjemahkan apa yang disebutkan pada Permensos, dimana organisasi karang taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang, atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial, dari, oleh dan dan untuk generasi muda yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. (AM)

Pos terkait