MA Tolak Permohonan Judicial Review AD/ART Demokrat Kubu Moeldoko

Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) berserta sejumlah DPP Demokrat. (FOTO : dok DPP Demokrat)

JAKARTA, CS – Mahkamah Agung (MA), mengeluarkan keputusan untuk menolak permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, yang diajukan pihak KSP Moeldoko.

“Tadi pagi, pukul lima waktu Rochester, atau pukul enam sore hari Selasa, waktu Indonesia Barat, tiba-tiba saya mendapat berita telepon dari Bung Hinca Panjaitan, menyampaikan bahwa MA telah mengeluarkan keputusan menolak permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, yang diajukan pihak KSP Moeldoko. Bung Hinca mengatakan, beliau ingin saya menjadi orang yang pertama tahu keputusan ini,” ucap Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono melalui rilisnya, Rabu 10 November 2021.

Atas berita itu, Agus Harimurti mengaku sangat menyambut gembira keputusan ini. Menurut dia, keputusan yang sebenarnya sudah diperkirakan sejak awal bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal.

Baca Juga :  Orientasi 85 Anggota DPRD Periode 2024-2029, Gubernur Sulteng Pesan Pentingkan Kerjasama dan Komunikasi

Kata dia, Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan Pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra.

“Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh Pemerintah. Padahal jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan tiga saya pegang mandatnya hingga 2025,” terangnya.

Kata Ketum Agus, tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu. Sehingga tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat.

“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat. Sejak awal pula, kami telah mencium gelagat pihak KSP Moeldoko yang gemar memamerkan kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP),” tegasnya.

Baca Juga :  Dr Salim Aljufri: Pemimpin Harus Bisa Bangun Kepercayaan Rakyat Kepada Negara

Atas hal tersebut, kepada seluruh kader Partai Demokrat, Agus mengajak menjadikan hal ini sebagai momentum bagi kader Demokrat untuk terus memantapkan hati dan pikiran, agar tidak ragu-ragu berbuat yang terbaik untuk rakyat, berkoalisi dengan rakyat,  tanpa harus khawatir diganggu oleh tangan-tangan oknum kekuasaan, seperti yang telah dilakukan oleh KSP Moeldoko.

Di sisi lain,  dia juga menghimbau kepada para kader, untuk tidak menjadikan hal ini sebagai sesuatu yang euphoria, tapi tetaplah rendah hati.

Dia berharap, keputusan MA ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN.

Baca Juga :  Empat Tahun AKHLAK, Jasa Raharja Gelar Kompetisi Kreatif dan Fashion Day

“Mari kita terus kawal proses tersebut. Insya Allah, Tuhan beserta kita, untuk kembali memenangkan perjuangan hukum ini, juga kembali memenangkan akal sehat dan hati nurani. Demikian tanggapan saya terhadap keputusan Mahkamah Agung,” tambahnya.

Tidak lupa, Agus juga menyampaikan, terhadap mantan kader yang menyadari kesalahan dan mau memperbaiki kesalahannya tersebut, akan memaafkan dan menerimanya kembali sebagai kader Partai Demokrat.

“Sedangkan untuk tiga orang lainnya, yang tidak mengakui kesalahannya, atau telah gelap mata dan dibutakan oleh janji-janji KSP Moeldoko, maka tentu saya harus mengambil sikap yang tegas. Saya yakin, seluruh kader Partai Demokrat akan menerima keputusan ini, bahkan mendorong saya untuk mengambil keputusan tersebut,” tandasnya. **

Pos terkait