SULTENG, CS – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Rusdy Mastura didampingi Plt. Direktur Ormas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Risnandar Mahiwa, menandatangani bantuan keuangan untuk partai politik, di Ruang Kerja Gubernur, Jumat 12 November 2021.
Kepala Kesbangpol Provinsi Sulteng, Dr. Fahrudin Yambas, M,Si, menyampaikan, bantuan keuangan kepada partai politik dianggarkan dalam belanja hibah, dan diberikan setiap tahun.
“Anggaran ini diamanatkan Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2008, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Perpendagri Nomor 1 Tahun 2018,” katanya.
Selanjutnya, Fahrudin Yambas mengatakan, pemberian bantuan keuangan kepada partai politik dalam belanja hibah , tidak dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Pemerintah Provinsi Sulteng, pada tahun 2021 menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik peraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng periode 2019-2024, sebesar Rp. 1,717.093.200 ( Satu Miliar, Tujuh ratus tujuh belas juta sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah ).
Kata dia, sesuai amanat Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, bahwa penggunaan bantuan keuangan partai politik, agar memprioritaskan penganggaran pendidikan politik dan belanja alat kesehatan, sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid -19.
Dijelaskannya. sesuai tatacara pencairan bantuan keuangan kepada partai politik, bahwa bantuan keuangan kepada partai politik dapat dicairkan setiap tahunnya, apabila partai politik telah mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan keuangannya sebelumnya, dengan terbitnya Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) partai politik dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulteng.
Terdapat 11 Partai Politik peraih kursi di DPRD Sulteng yang berhak menerima dana Parpol tersebut, yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, Perindo, PPP, PAN , HANURA dan Demokrat. **