BPBD Palu Imbau Warga Tuntaskan Pemanfaatan Stimulan Tahap 2

PALU,CS – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu mengimbau masyarakat penerima bantuan dana stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana alam 28 September 2018 untuk segera menyiapkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana tersebut.

Imbauan ini secara khusus ditujukan bagi penerima bantuan dalam kategori rumah rusak berat dalam penyaluran stimulan tahap 2 tahun 2020 maupun tahun 2021.

Untuk diketahui jumlah penerima dana stimulan tahap 2 tahun 2020 ditetapkan sebanyak 25.885 unit dengan rincian rusak berat sebanyak 918, rusak sedang 7.809 dan rusak ringan sebanyak 17.158 unit.

Sedangkan untuk stimulan tahap 2 tahun 2021 ditetapkan sebanyak 17.849 unit. Dengan rincian rusak berat sebanyak 457 unit, rusak sedang sebanyak 2.436 unit dan rusak ringan sebanyak 14.956 unit.

Baca Juga :  Kunjungi Pabrik Kelor, Wali Kota Palu Minta Masyarakat Tanam Kelor

Kepala Pelaksana BPBD Palu Presli Tampubolon menjelaskan, masih terdapat puluhan penerima stimulan kategori rusak berat yang belum menyelesaikan perbaikan rumah. Hal ini juga berpengaruh terhadap penyiapan LPJ.

Pengumpulan LPj stimulan ini sebenarnya berakhir pada 25 Oktober 2021. Namun dengan adanya keputusan perpanjangan pengelolaan dana stimulan Palu hingga 25 Juli 2022, maka pihaknya juga memperpanjang waktu pengumpulan LPj tersebut.

Batas akhir pengumpulan LPj yakni pada 25 Oktober 2021 tersebut jelasnya ditetapkan sebelumnya karena asumsi pemerintah pusat tidak menyetujui adanya perpanjangan. Sehingga dengan adanya perpanjangan itu, maka BPBD Palu juga memanfaatkannya sebagai waktu pengumpulan LPJ.

Baca Juga :  Gubernur: Hari Jadi Kota Palu Harus Bermakna Evaluatif

“Kita menargetkan lagi LPj ini terkumpul hingga Desember 2021 tahun ini,”kata Presli.

Meski dilakukan perpanjangan untuk pengelolaan stimulan, pihaknya berharap masyarakat penerima bisa bekerja sama dengan baik.

“Jadi kita berharap para penerima tidak menjadikan perpanjangan ini sebagai alasan untuk menunda-nunda pekerjaan. Karena kami sudah berupaya meyakinkan pemerintah pusat untuk perpanjangan ini karena juga masih ada kendala dikategori rusak berat. Sehingga penerima sebelumnya juga punya waktu untuk menyelesaikan pekerjaan,”harapnya.

Untuk kepentingan pengumpulan LPj penerima, BPBD Palu lanjut Presli kembali menerjunkan Tim Pendamping Percepatan Pembangunan Perumahan Daerah (TP4D) sesuai masing-masing wilayah kerja yang terdapat data penerima yang belum menyelesaikan pemanfaatan dana untuk perbaikan rumah secara penuh.

Baca Juga :  Hasil Real Count Pilkada Kota Palu

“25 Desember 2021 wajib dikumpulkan. Saat ini TP4D sedang dimobilisasi ke lokasi yang ditetapkan. Namun mobilisasi TP4D ini tidak sebanyak jumlah penerima  karena disesuaikan dengan rasio pelayanan,”paparnya.

Untuk diketahui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merekomendasikan adanya perpanjangan pengelolaan dana stimulan Palu hingga 25 Juli 2022. Perpanjangan itu juga telah disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Perpanjangan dilakukan sekaitan adanya usulan baru penerima dana stimulan yakni sebanyak 4.770 unit. Data ini merupakan data yang sebelumnya belum terakomodir dalam stimulan tahap 2 baik tahun 2020 maupun tahun 2021 (TIM).

Pos terkait