Senat STIE Panca Bhakti Palu Terbitkan Petisi Melawan Putusan Ketua

Ketua Senat STIE Panca Bhakti Palu, Burhanuddin Ladjin dan kawan-kawan memberikan keterangan Pers, di Palu, Selasa 23 November 2021. (FOTO : channelsulawesi.id)

PALU, CS – Sejumlah tenaga pendidik dan kependidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Panca Bhakti Palu memprotes keras keputusan Ketua STIE yang mengangkat serta memberhentikan unsur pimpinan dan membekukan sejumlah tenaga pendidik dan kependidikan secara sepihak yang tidak prosedural.

Pengangkatan dan pembekuan itu tertuang dalam surat keputusan Ketua STIE Panca Bhakti Palu nomor 52/SK/STIE-PB/XI/2021 tentang pencabutan dan pembatalan surat keputusan pengangkatan ketua, sekretaris dan anggota Senat akademik STIE Panca Bhakti Palu dan surat keputusan nomor 015/STIE-PB/SK/XI/2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural STIE Panca Bhakti Palu.

Dalam surat keputusan itu, sebanyak 10 tenaga pendidik dan kependidikan diberhentikan sepihak sekaligus mengangkat 10 lainnya sebagai pengganti.

Diantaranya Wakil Ketua (Waket) I Bidang akademik,  Waket III kemahasiswaan dan alumni, pejabat sistem pengendalian mutu, lembaga kemahasiswaan, kepala LPPM, koordinator UPT pengelolaan jurnal, kepala UPT perpustakaan, koordinator UPT PDPT, sekretaris SPM dan ketua program studi manajemen.

Baca Juga :  Covid 19 Mengganas, Pemkot akan Lock Down Perdos. Menyusul Tiga Kelurahan

Selain itu, Ketua STIE juga membekukan kepengurusan Senat di sekolah tinggi tersebut yang dianggap tidak prosedural.

Atas surat keputusan itu, Senat STIE Panca Bhakti Palu mengeluarkan petisi untuk menolak keputusan dan menarik kembali keputusan itu karena dinilai cacat hukum.

Ketua Senat STIE Panca Bhakti Palu, Burhanuddin Ladjin dalam keterangan persnya, Selasa 23 November 2021 menjelaskan, ada 5 poin petisi yang mereka ajukan bersama tenaga pendidik dan kependidikan yang intinya menuntut Ketua STIE Panca Bhakti Palu, Husein Hi Moh Saleh.

Pertama menarik kembali SK. Nomor: 52/STIE-PB/X1/2021 Tentang Pencabutan dan Pembatalan Surat Keputusan pengangkatan Ketua, Sekretaris dan Anggota Senat Akademik STIE Panca Bhakti Palu yang dinilai Cacat Hukum

Menarik kembali SK Nomor: 015/STIE-PB/XI/2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian penjabat Struktural Pengelola di lingkungan STIE Panca Bhakti Palu karena Bertentangan dengan status STIE Panca Bhakti Palu

Melakukan perbaikan dan peninjauan secara menyeluruh aturan dan tata kelola kampus secara bermartabat, akuntabel dan transparan. Gaji yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Cilaka! Tambang Galian C di Buluri dan Watusampu Tidak Miliki Alat Pengukur Kualitas Udara

Melakukan audit menyeluruh atas penerimaan dan pengeluaran dari penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh pihak yang berkopenten terhadap Yayasan Pendidikan Panca Bhakti Sulawesi Tengah.

Burhanuddin Ladjin mengatakan, jika  tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu 2 kali 24 jam, maka nama-nama yang tertera dalam lampiran petisi akan memilih mundur dari jabatan struktural dan pengelola saat ini. Serta akan melakukan perlawanan hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Surat petisi ini kami buat tanpa ada tekanan, dengan penuh kesadaran demi perbaikan kampus kita STIE Panca Bhakti Palu di masa sekarang dan akan datang,” tegasnya.

Menurutnya, surat petisi juga akan ditembuskan masing-masing kepada pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI di Jakarta, LLDIKTI Wilayah XVI di Gorontalo, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Palu, Yayasan Pendidikan Panca Bhakti Sulawesi Tengah di Palu, BPH Yayasan Pendidikan Panca Bhakti Sulawesi Tengah di Palu, termasuk kepada Ketua STIE Panca Bhakti Palu.

Baca Juga :  PKB Kota Palu Siap Sinergi Bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Daerah

Pihaknya ungkap Burhanudin, tidak mengetahui secara pasti alasan ketua STIE mengeluarkan putusan yang dianggap cacat hukum tersebut.

Meski begitu ia mengatakan, Senat pernah sekali menggelar rapat yang membahas terkait status ketua STIE Panca Bhakti Palu yang akan memasuki usia pensiun pada 1 Desember 2021 mendatang.

Menurutnya, dalam ketentuan yang berlaku, jabatan ketua STIE telah diatur jenjang umurnya. Hal tersebut dibahas ditingkat Senat karena dikawatirkan bisa mempengaruhi proses administrasi kelulusan mahasiswa jika kemudian pejabat ketua STIE yang akan bertandatangan nantinya telah memasuki usia pensiun.

Ia juga menduga, keputusan itu lahir karena adanya dorongan yang kuat dari internal kampus untuk melakukan audit pengelolaan keuangan.

“Anggaran operasional STIE Panca Bhakti Palu ini bersumber dari pembayaran mahasiswa. Tapi pengelolaan pemasukan ini tidak transparan. Makanya muncul inisiatif untuk mendorong audit,” demikian Burhanuddin Ladjin. (TIM)

Pos terkait