Fraksi PKS DPRD Sulteng Harap APBD 2022 Dukung Penurunan Angka Kemiskinan

SULTENG,CS – Fraksi PKS DPRD Sulteng mmemberikan sejumlah catatan terhadap nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Provinsi Sulteng tahun 2022, Rabu 24 November 2021.

Catatan ini dibacakan sebagai pandangan Umum Fraksi PKS DPRD Sulteng dibacakan Wakil Ketua Fraksi PKS, Sri Atun dalam rapat paripurna pembahasan penetapan Ranperda tentang APBD Sulteng tahun 2022, Rabu 24 November 2021 di ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.

Sri Atun mengatakan, pertumbuhan ekonomi Sulteng tahun 2020 tumbuh 4,86persen dibanding tahun 2019 yang mengindikasikan pertumbuhan ekonomi pada level positif. Sebab secara nasional peada tahun 2020 pertumbuhan ekonomi minus 2.07 persen.

Namun demikian Fraksi PKS berharap agar pertumbuhan ekonomi Sulteng bisa mencapai dua digit sebagaimana pertumbuhan ekonomi tertinggi yang pernah diraih Provinsi Maluku Utara yang mencapai angka 12.76 persen.

Baca Juga :  DPRD Sulteng Harap Musrenbang Selaraskan Pembangunan Sesuai Rencana

Selanjutnya, dalam pidato pengantar Gubernur Sulteng bahwa terdapat 8 lapangan usaha yang mengalami kontraksi. 3 lapangan usaha yang mengalami kontraksi terbesar adalah lapangan usaha, transportasi dan pergudangan sebesar 33,12persen.

Penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar 11.05persen serta kontruksi sebesar 8.47 persen.

“Terhadap itu, Fraksi PKS berharap agar pemer mampu melakukan langkah-langkah taktis untuk mengatasinya. Terlebih kontraksi disektor usaha trans dan pergudangan yang berada pada level 33,12persen,”katanya.

Secara nasional sebagaimana rilis data Badan Pusat Statistik (BPS), bahwa dalam triwulan 3 tahun 2021, ada 6 sektor yang mengalami kontraksi. Yakni administrasi pemerintahan, jasa pendidikan, transportasi dan pergudangan, jasa perusahaan, jasa lainnya serta akomodasi dan makan minum.

Baca Juga :  Gubernur Sulteng Titip Harapan ini Pada Pengurus Komisi Penyuluh Pertanian

“Melalui pandangan umum Ini pula, Fraksi PKS meminta pemerintah melakukan upaya antisipasi adanya sikap penolakan yang dilakukan asosiasi pekerja yang memprotes keras keputusan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Terkait rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 yang hanya sebesar 1,9persen,”ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau UU omnibus law yang ketika ditetapkan mendapat protes dan perlawanan keras mahasiswa.

Baca Juga :  Sri Indraningsih Lalusu Reses di 4 Titik di Kabupaten Banggai

Fraksi PKS DPRD Sulteng juga memiliki harapan agar APBD Sulteng tahun 2022 dapat menjadi instrumen fiskal daerah dalam upaya mendukung penurunan angka kemiskinan, pengurangan ketimpangan serta penciptaan lapangan kerja.

Melihat data bahwa pertumbuhan ekonomi masih didominasi usaha industri pengolahan, usaha pertambangan dan penggalian, lapangan usaha informasi dan komunikasi serat jasa keuangan dan asuransi.

Maka Fraksi PKS DPRD Sulteng mendorong pemerintah juga memberi perhatian pada sektor usaha ekonomi kreatif dengan cara memberikan stimulan pada kelompok-kelompok usaha menengah kebawah. Sebagai salahsatu upaya nyata memberikan stimulan menggerakkan sektor ekonomi lainnya pasca pandemi Covid-19.(**/mdi)

 

Pos terkait