SULTENG,CS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama DPRD Sulteng menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD tahun 2022.

Setelah sebelumnya ditetapkan oleh DPRD Sulteng dalam rapat paripurna penetapan APBD 2022, Selasa 30 November 2021 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira yang didampingi Wakil Ketua I H M Arus Abdul Karim, Wakil Ketua III H Muharram Nurdin.

Gubernur Sulteng dalam rapat ini diwakili Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), M Faisal Mang.

Juru Bicara Banggar DPRD Sulteng, H Zainal M Daud membacakan hasil pembahasan Banggar, mengatakan, APBD tahun 2022 bermuatan antara lain pendapatan daerah sebesar Rp4,3 Triliun lebih dan belanja daerah sebesar Rp4,6 Triliun lebih.
Terjadi defisit sebesar Rp287.3 Miliar lebih.

Sementara untuk pembiayaan daerah; penerimaan sebesar Rp287.3 Miliar lebih, dan pembiayaan Neto Rp287.3 Miliar lebih. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan menjadi nihil.

Pj Sekprov M Faisal Mang dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi seluruh jajaran DPRD Sulteng yang tekah melakukan pembahasan Ranperda APBD tersebut.

“Perbedaan pasti ada. Oleh sebab itu mari kita bersama sama memperkecil perbedaan itu. Kalau bisa kita hilangkan, karena Sulteng ini milik kita bersama,”kata Faisal Mang.

Adapun catatan penting yang menjadi atensi dewan selama proses pembahasan. Dari pembahasan komisi sampai dengan pembahasan Banggar dan TAPD hingga sidang paripurna menurutnya akan menjadi perhatian bagi pihak eksekutif dalam peningkatan dan penyempurnaan pengelolaan APBD.(***).